Find Us On Social Media :

Pemilik Motor Girang Ini Daftar Provinsi yang Resmi Hapus Pajak Progresif dan BBNKB II, Termasuk Jakarta?

By Ahmad Ridho, Sabtu, 15 April 2023 | 21:38 WIB
Pajak progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II resmi dihapus beberapa Provinsi di Indonesia. (Wartakotalive.com)

2. Sumatera Barat

3. Riau

4. Kepulauan Riau

5. Kalimantan Tengah

6. Kalimantan Timur

7. Gorontalo

8. Sulawesi Selatan

9. Maluku

10. Papua Barat.

Benni menyampaikan, penghapusan BBNKB II merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).

"Hal ini disebabkan setelah dievaluasi, penerapannya dianggap kurang efektif dan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor menjadi rendah," kata dia.

Selain itu, penerapan BBN II juga mengakibatkan pembayaran pajak kendaraan bermotor tidak dibayarkan di daerah tempat kendaraan beroperasi, melainkan di tempat kendaraan terdaftar.

Di sisi lain, kontribusi pajak progresif dinilai kurang signifikan. Menurut Benni, pajak progresif umumnya tidak mampu mencegah seseorang membeli kendaraan.

"Namun nyatanya, banyak kendaraan yang diatasnamakan orang lain atau atas nama perusahaan," lanjutnya.

Dia pun mengungkapkan, penerapan kebijakan penghapusan BBNKB II dan pajak progresif akan mendorong kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

"Data kendaraan bermotor lebih tertib dan pendapatan semakin meningkat," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Provinsi yang Sudah Terapkan Penghapusan BBNKB II dan Pajak Progresif Kendaraan",