Find Us On Social Media :

Pemutihan 2023 Bisa Bayar Lewat Gopay, Kantor Pos dan Alfamart Dipermudah Buka Jelang Lebaran 1444H

By Aong, Minggu, 16 April 2023 | 12:30 WIB
Pemutihan 2023 dalam bayar pajak kendaraan dipermudah bisa lewat Alfamat, Gopay dan Kantor Pos (Facebook Mutya Tya Muty dan kominfo.jatimprov.go.id)

MOTOR Plus-online.com - Dibuka dispensasi untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Pemutihan 2023 bisa bayar lewat Gopay, Kantor Pos dan Alfamart dipermudah dibuka jelang lebaran 1444H tahun sekarang.

Menjelang lebaran segala kebutuhan akan naik namun untuk mempermudah dalam bayar pajak kendaraan dibuka pemutihan.

Untuk membantu masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bukan cuma bebas denda dan bebas BBNKB.

Namum pembayaran pajak dipermudah karena pembayaranya bisa dari mana saja.

Dalam pemutihan 2023 pajak kendaraan bisa bayar lewat 14 macam tempat pembayaran.

Dari bisa bayar pajak kendaraan pakai Gopay juga bisa lewat Kantor Pos dan minimarket.

Selain itu untuk pembayaran pemutihan pajak kendaraan 2023 bisa lewat Indomaret, Alfamart, Alfamidi, e-samsat, Tokopedia, Link Aja, i-saku, Samkopi, Bukopin Net, Griya Bayar dan lainnya.

Pemutihan 2023 pajak kendaraan ini dibuka jelang lebaran  dari tanggal 14 April samai 14 Juli tahun 2023.

Baca Juga: Asyik Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Digelar, Bebas Denda dan Lainnya Sampai Tanggal Segini

Baca Juga: Berkah Idul Fitri Pemutihan Pajak Motor di Jatim Digelar 120 Hari, Bisa Bayar di Alfamart dan Indomaret

Tersedia 14 tempat pembayaran pajak kendaraan dalam pemutihan 2023 (kominfo.jatimprov.go.id)

Adapun yang membuka pemutihan 2023 jelang lebaran ini yaitu Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Pemutihan berupa insentif PKB,  bebas denda PKB dan BBNKB hingga bebas progresif untuk warga Jawa Timur.

Wajib pajak juga dapat menikmati fasilitas bebas Bea Balik Nama (BBN) ke II dan seterusnya.

Kebijakan ini berdasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

"Pembebasan sanksi administratif atau pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban bagi masyarakat terutama dalam menyongsong momentum lebaran Idul Fitri," ujar Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (14/4) dikutip kominfo.jatimprov.go.id.

Gubernur Khofifah juga menegaskan, pemutohan ini mewujudkan reformasi birokrasi yang pro rakyat dengan memberikan keringanan kepada masyarakat melalui insentif pajak daerah.