Find Us On Social Media :

Resmi Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini, Tiap Keringanan Beda Masa Berlaku Awas Keliru

By Galih Setiadi, Rabu, 26 April 2023 | 20:15 WIB
Foto ilustarsi bayar pajak di Samsat Keliling. Program pemutihan pajak kendaraan mulai hari ini dengan masa berlaku yang berbeda di keringanannya. (TribunJateng.com/Idayatul Rohmah)

MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira buat bikers, pemutihan pajak kendaraan digelar mulai hari ini dengan keuntungan dan masa berlaku yang berbeda-beda, jangan sampai keliru.

Setelah libur Lebaran 2023, sejumlah provinsi di Indonesia mengadakan program pemutihan.

Termasuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah, yang mengumumkan program keringanan pajak kendaraan.

Program tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur atau Pergub Jateng Nomor 9 Tahun 2023.

Seperti yang tertuang dalam akun Instagram Bapenda Jawa Tengah, @bapenda_jateng.

"Siapa niih dulur #MasSajak yang dari kemarin nungguin dan nanyain kapan bebas Denda? Kapan bebas BBNKB 2? Hayoo ngacung! Tenang Luuur, sebelum libur Lebaran mimin infokan kabar gembira yaa..!!" tulis akun tersebut.

Adapun program tersebut berlaku mulai hari ini, Rabu (26/4/2023).

Lewat program bernama "Jateng Bebas Pajak Daerah" itu, pihaknya memberikan sejumlah keringanan nih.

Baca Juga: Pemutihan Dibuka Lagi di 3 Daerah Pajak Kendaraan Tipe Ini Digratiskan Hanya Wajib Daftar Ulang Aja

Mulai dari bebas sanksi administrasi alias denda pajak kendaraan.