Find Us On Social Media :

5 Modifikasi Motor Yang Melanggar Hukum Jadi Incaran Polisi Awas Kena Tilang

By Ardhana Adwitiya, Kamis, 4 Mei 2023 | 17:40 WIB
Ilustrasi modifikasi motor yang melanggar hukum. (Kolase tribunjateng/tribunjatim)

Lampu pada motor digunakan untuk memberikan penerangan pada malam hari atau di tempat yang kurang terang, sehingga membantu pengendara melihat jalan dan memperhatikan pengguna jalan lainnya.

Sedangkan spion membantu pengendara untuk melihat kondisi di sekitar motor dan memperhatikan kendaraan di belakang.

Jika tampilan motor diubah dengan menghilangkan lampu atau spion, maka risiko kecelakaan dapat meningkat karena pengendara akan kesulitan melihat jalan dan pengguna jalan lainnya, termasuk kendaraan di belakang.

Hal ini dapat menyebabkan kecelakaan yang serius dan membahayakan jiwa.

Selain itu, penghapusan fitur keamanan tersebut dapat melanggar aturan dan peraturan yang ditetapkan oleh pihak berwenang, sehingga pengendara dapat dikenakan tilang.

Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 atau UU LLAJ Pasal 285 ayat (1).

Dalam Pasal tersebut, dijelaskan pemotor yang copot spion atau tidak pasang lampu bisa dipenjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

3. Mengganti ban dengan ukuran atau jenis yang tidak diizinkan

Modifiksi Motor Ala Thailook Menggunakan Ban Cacing (2banh.vn)

Baca Juga: Ikut Kontes Modifikasi Motor Customaxi X Yard Built 2023, Boleh Daftar Lebih dari 1 Motor?