Find Us On Social Media :

5 Modifikasi Motor Yang Melanggar Hukum Jadi Incaran Polisi Awas Kena Tilang

By Ardhana Adwitiya, Kamis, 4 Mei 2023 | 17:40 WIB
Ilustrasi modifikasi motor yang melanggar hukum. (Kolase tribunjateng/tribunjatim)

Modifikasi motor dianggap membahayakan jika brother mengganti ban standar kendaraan dengan ukuran atau jenis yang tidak cocok atau tidak disetujui oleh produsen atau pihak polisi.

Jika ban baru terlalu kecil atau terlalu besar, itu dapat mempengaruhi keseimbangan kendaraan dan memperburuk kinerja rem.

Hal ini dapat menyebabkan kendaraan lebih sulit dikendalikan dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Selain itu, ban yang tidak cocok juga dapat mempengaruhi penggunaan bahan bakar dan memperpendek umur ban itu sendiri.

Jadi, sangat penting untuk memilih ban yang sesuai dengan spesifikasi kendaraan brother.

Dalam PP No 55 tahun 2012 tentang kendaraan, soal roda atau ban diatur dalam pasal 68.

Disebutkan kincup roda depan dngan batas toleransi 5 milimeter per meter.

Aturan lain pada pasal 73 menyatakan kedalaman alur ban tidak boleh kurang dari 1 milimeter.

Baca Juga: Modifikasi Motor Yamaha XMAX Dilapis Carbon Pola Anyaman, Rem Full Brembo

Paling mendekati soal ukuran ban, dalam Pasal 16 ayat (3) berbunyi, ban bertekanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki adhesi yang cukup, baik pada jalan kering maupun basah.