Find Us On Social Media :

Awas Motor Bodong Tidak Laku Dijual Cuma Jadi Pajangan, Pemutihan Pajak Motor Berakhir 11 Hari Lagi

By Ahmad Ridho, Sabtu, 20 Mei 2023 | 11:16 WIB
Ilustrasi bayar pajak kendaraan, program pemutihan pajak motor 2023 di Riau tinggal 11 hari lagi. (Instagram @samsatciledug)

MOTOR Plus-online.com - Sisa 11 hari lagi lekas manfaatkan program pemutihan pajak motor 2023.

Jangan sampai motor bodong karena data STNK dihapus karena belum bayar pajak motor selama 7 tahun.

Dua tahun tidak membayar pajak setelah masa berlaku pelat nomor habis polisi akan menghapus regident motor.

Sekarang tinggal pilih mau bayar tunggakan pajak motor atau motor jadi bodong dan tidak akan laku dijual cuma jadi pajangan di rumah.

Buruan manfaatkan program ampunan sebelum masa berlakunya habis.

Sebelum datang ke Samsat pastikan dokumen (KTP, STNK dan BPKB) dibawa untuk mempercepat proses pengurusan pajak motor.

Jangan sia-siakan program pengampunan pajak kendaraan karena hanya tersisa 11 hari lagi.

Banyak diskon dan gratis denda pajak kendaraan bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga: Murah Bayar Rp 75 Ribu Perpanjang SIM Online Enggak Capek Antri Langsung Diantar Sampai Depan Rumah

Masih ada enam daerah di Indonesia yang mengadakan pemutihan pajak motor.

Salah satunya adalah daerah Kepulauan Riau yang sudah menggelar ampunan pajak dari tanggal 1 Februari 2023.

Sementara waktu berakhirnya hanya tinggal 11 hari lagi atau 31 Mei 2023.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau membebaskan pokok pajak terutang untuk tahun ke-4 dan seterusnya.

Selain itu masih ada beberapa keuntungan diberikan untuk penunggak pajak khusus untuk pemilik kendaraan di Riau.

Dikutip dari riau.bpk.go.id, pada periode pertama pemutihan pajak motor di Riau yang berlangsung 1 Februari 2023 lalu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau mencatat ada 48.310 unit kendaraan yang memanfaatkan program pemutihan ini.

Kabid Pajak Bapenda Riau M. Sayoga menjelaskan untuk nilai denda pajak yang diputihkan mencapai Rp 28,98 miliar.

Sementara total pendapatan dari pokok pajak yang diterima Bapenda mencapai Rp 78,18 miliar.

Baca Juga: Kondisi Bagus Motor Bebek Murah Honda Supra Dilepas Rp 1 Jutaan, STNK dan BPKB Aman

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, khususnya para wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotornya agar segera memanfaatkan program ini.

Dia mengakui di sisa waktu yang ada ini masyarakat semakin antusias untuk membayar pajak kendaraan bermotornya.

Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini diberikan kepada masyarakat agar kendaraan nya tidak menjadi kendaraan bodong.

“Kesempatan yang kami berikan sebelum aturan penghapusan data kendaraan bermotor yang menunggak pajak 2 tahun diberlakukan. Makanya kami ingatkan kepada masyarakat, manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.

Ada 7 keuntungan pemutihan pajak motor 2023 di Riau:

1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II)

Baca Juga: Bikin Girang Pemotor Dapat Untung Ikut Pemutihan Pajak Motor, Kapan Pemutihan Pertamakali Diadakan?

3. Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II)

4. Bebas BBNKB Kendaraan Hasil Lelang

5. Bebas Pokok Pajak Terutang Tahun ke-4, ke-5 dan seterusnya

6. Diskon 50 Persen Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Pertama bagi Wajib Pajak Berbadan Usaha Melakukan Mutasi Masuk.

7. Keringanan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Menjadi 2 Persen