Find Us On Social Media :

Buruan Bayar Pajak Motor Pemutihan Sampai Akhir Juni 2023, Bakal Diperpanjang Lagi?

By Galih Setiadi, Kamis, 25 Mei 2023 | 17:44 WIB
Foto ilustrasi suasana Samsat Lambaro. Program pemutihan sampai akhir Juni 2023, langsung urus pajak motor. (Serambinews.com/Asnawi Luwi)

MOTOR Plus-online.com - Jangan sampai lupa bayar pajak motor, program pemutihan di wilayah ini berlaku sampai akhir Juni 2023, apakah akan diperpanjang lagi simak penjelasannya.

Masih ada kesempatan buat bikers yang belum bayar pajak motor, langsung saja manfaatkan program pemutihan.

Yup, program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2023 digelar di sejumlah wilayah pada bulan ini.

Seperti pada program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diadakan pemerintah Aceh.

Sebelumnya, program tersebut berlaku sampai dengan 30 April 2023, namun kini lanjut sampai 30 Juni 2023.

Program pemutihan pajak kendaraan di Aceh sampai 30 Juni 2023, ini keringanan yang diberikan. (Instagram.com/bpkaaceh)

Namun perlu brother ketahui, program ini juga pernah diperpanjang, yang sebelumnya berakhir pada 28 Februari 2023.

Sama seperti periode sebelumnya, pihaknya memberikan sejumlah keringanan lewat pemutihan tersebut.

Mulai dari bebas BBNKB II, Denda Pajak, pajak progresif, sampai dengan cukup membayar 3 tahun pokok pajak bagi yang menunggak pajak di atas 3 tahun.

Baca Juga: Pajak Mati Lama Tak Perlu Bayar alias Gratis Ikuti Pemutihan 2023 Dibuka di Tujuh Wilayah

Bikin penasaran, apakah program yang ditunggu-tunggu banyak orang ini akan diperpanjang lagi?

Kepala Samsat Nagan Raya, Muhammad Daud memberikan penjelasan tentang hal itu.

Ada kemungkinan tidak diperpanjang lagi, ia mengimbau supaya masyarakat Aceh bisa memanfaatkan pemutihan.

"Kemungkinan ke depan tidak ada perpanjangan lagi. Segera gunakan kesempatan pemutihan ini," jelasnya dikutip dari Serambinews.com.

Ia juga mengajak bagi pemilik kendaraan yang masih memakai pelat luar Aceh, untuk segera mutasi ke pelat Aceh.

"Kami juga mengajak bagi yang masih menggunakan pelat luar Aceh baik itu BK, B atau lain segera mutasi ke pelat Aceh yakni BL," katanya.

Dengan mengunakan pelat Aceh atau BL maka pajak yang dibayar untuk membangun Aceh.

Sedangkan bila gunakan pelat luar Aceh seperti BK maka mengalir ke daerah luar Aceh.


Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul "Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang hingga 30 Juni"