Find Us On Social Media :

Jangan Panik STNK Motor Hilang, Begini Cara Urus dan Biaya Resmi

By Yuka Samudera, Sabtu, 27 Mei 2023 | 20:45 WIB
Ilustrasi STNK. Jangan panik STNK motor hilang, lakukan cara ini untuk urus dan simak biaya resmi. (MOTOR Plus-online.com/Galih)

MOTOR Plus-Online.com - STNK motor tiba-tiba hilang, jangan panik dan begini cara urus beserta biaya resminya.

Banyak bikers atau pemilik motor yang panik duluan perkara STNK motor hilang entah di mana.

Jika suatu saat terjadi situasi STNK motor hilang, brother jangan panik dan ikuti beberapa cara urus yang resmi serta biayanya.

Dikutip dari Kompas.com, ada cara mudah mengurus STNK kendaraan yang hilang.

Melansir laman Samsat Nasional, mengurus STNK yang hilang pemilik kendaraan harus menyiapkan sejumlah persyaratan, antara lain;

- Formulir Permohonan Laporan kepolisian kehilangan STNK

- Iklan radio dan koran dibuktikan dengan kuitansi

- Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir

Baca Juga: 4 Hari Menjelang Berakhir Program Pemutihan Pajak Motor 2023, Hindari Data STNK Diblokir

- BPKB asli + Fotocopy

- KTP asli + Fotocopy

- Surat pernyataan kehilangan diberi materai Rp. 6.000

Jika semua syarat siap, kalian sebagai pemilik kendaraan dapat mengurus STNK yang hilang di kantor Samsat.

Foto ilustrasi Samsat di Palangkaraya. (Banjarmasinpost.co.id/Fathurahman)

Berikut tata cara mengurus STNK yang hilang

- Pertama, yang harus dilakukan yaitu datang dan melaporkan kehilangan STNK di polres atau Polsek terdekat,

- Maka pihak Polres atau Polsek akan mengumumkan kehilangan STNK melalui surat kabar. Lantas datangi kantor Samsat terdekat untuk pengurusan dan penerbitan STNK baru,

- Sesampainya di Samsat, lakukan cek fisik kendaraan dan mengisi formulir STNK,

Baca Juga: Bisa Mentok Gugatan Masa Berlaku SIM dan Pelat Nomor Motor Seumur Hidup, Polisi Kasih Jawaban Menohok

- Selanjutnya siapkanlah berkas persyaratan dan lakukan pendaftaran di loket,

- Jika proses pendaftaran sudah selesai, lanjut untuk melakukan pembayaran PNPB STNK dan cetak ulang SKPD (bayar pajak jika sudah bulan jatuh tempo dan penyerahan STNK baru).

Besaran biaya untuk menerbitkan STNK baru tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.

Dikutip dari peraturan ini, biaya penerbitan STNK baru untuk kendaraan roda dua atau tiga, adalah Rp 100 ribu per penerbitan.

Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, biaya penerbitan STNK baru sebesar Rp 200 ribu per penerbitan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Disepelekan, Begini Cara Mengurus STNK yang Hilang"