Find Us On Social Media :

2 Sebab Bayar Pajak Kendaraan Ditolak Walau Dilengkapi KTP STNK dan BPKB Asli

By Aong, Selasa, 30 Mei 2023 | 08:35 WIB
Bayar pajak kendaraan akan ditolak jika kena 2 sebab (Alve Yunus Marpaung)

Baca Juga: Pemutihan 2023 di Sumut Digelar, Bebas Denda Pajak dan Ada Keuntungan Lain

Baca Juga: Resmi Pemutihan 2023 Mulai Hari Ini, Bebas Tunggakan Pajak Tahun Ke-3 Dan Seterusnya Ada Keringanan Lain

"Surat kuasa itu perlu ada materai Rp10 ribu," kata Katimsus Samsat Cikarang, Aiptu Harwanto kepada GridOto.com, Selasa (11/10/2022) lalu.

Kedua, bisa bayar pajak kendaraan jika sudah melunasi biaya denda jika kena tilang elektronik. 

Dilansir dari Kompas.com, menurut Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus salah satu tujuan tilang elektronik meningkatkan masyarakat khususnya pemilik kendaraan taat bayar pajak.

"Jadi ETLE itu sekaligus bisa juga meningkatkan pemilik kendaraan untuk bayar pajak. Tidak nunggak lagi," ucap Yusri kepada KOMPAS.com, Senin (18/7/2022) lalu.

Yusri menjelaskan, bahwa yang dimaksud bisa mendorong bayar pajak karena apabila pemilik kendaraan itu terkena tilang elektronik, dan tidak bayar denda maka status STNK-nya akan terblokir.

"Otomatis dengan begitu, pemilik kendaraan itu akan taat bayar denda jika melanggar dan pajaknya juga. Jika tidak akan terblokir STNK-nya," ujar Jenderal Polisi bintang satu itu.