Resmi Pemutihan 2023 Mulai Hari Ini, Bebas Tunggakan Pajak Tahun Ke-3 Dan Seterusnya Ada Keringanan Lain

Galih Setiadi - Senin, 29 Mei 2023 | 20:27 WIB
TribunMedan.com/Array A. Argus
Ilustrasi suasana di Samsat. Program pemutihan 2023 berikan keringanan, salah satunya bebas tunggakan pajak tahun ke-3 dan seterusnya.

MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira buat bikers, program pemutihan 2023 berlangsung dari hari ini, ada pembebasan tunggakan pajak tahun ke-3 atau lebih simak keringanan lain yang diberikan.

Bikers atau lainnya jadi semangat bayar pajak motor nih, dengan diberlakukannya pemutihan.

Yup, program pemutihan pajak kendaraan resmi diadakan mulai hari ini, Senin (29/5/2023).

Selain pembebasan tunggakan pajak untuk tahun ketiga dan seterusnya, yuk simak keringanan lainnya sampai habis.

Program yang berlaku sampai akhir September 2023 ini diadakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara.

Pemutihan pajak kendaraan ini merupakan tindaklanjut dari koordinasi teknis tim pembina Samsat Pusat dengan pembina Samsat daerah pada bulan Februari 2023.

Seperti yang disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Utara, Muhammad Fadly.

"Kepada pemerintah daerah, khususnya kepada tim pembina Samsat daerah di minta untuk melakukan penghapusan Pajak Progesif dan biaya balik nama kendaraan ke-II, serta sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama kendaraan bermotor ke-II," jelas Fadly dikutip dari TribunMedan.com.

Baca Juga: Masa Berlakunya Lama, Pemutihan 2023 Tunggakan Pajak 2 Tahun atau Lebih Cuma Bayar Segini

Brother yang hendak melakukan pemutihan pajak kendaraan hanya perlu mengikuti persyaratan yang sudah ditentukan pihak Samsat.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular