"Agar masyarakat dapat mengetahui bahwa saat ini sedang berlangsung Pemutihan Pajak Kendaraan," pungkas dia.
Diberlakukan sejak 29 Mei 2023, program tersebut masih ada sampai 30 September 2023.
Lewat pemutihan, ada 6 keringanan yang diberikan, yaitu:
- Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun ke-II
- Bebas Pokok Bea Balik Nama Kendaraan bermotor Tahun ke-II
- Bebas Pajak Progresif
- Bebas Pokok Tunggakkan pajak kendaraan bermotor tahun ke-III
- Bebas Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Untuk Tahun yang Lewat
Bikers Sumatera Utara, ayo manfaatkan pemutihan ini, datangi kantor samsat terdekat!