Find Us On Social Media :

Intip Aturan Tilang Uji Emisi Yang Masih Jadi Wacana, Polusi Udara Jakarta Makin Parah

By Ardhana Adwitiya, Selasa, 6 Juni 2023 | 14:30 WIB
Ilustrasi uji emisi. Intip aturan tilang uji emisi yang masih jadi wacana dan belum diterapkan hingga kini. (Reyhan Firdaus/MOTOR Plus-online)

MOTOR Plus-online.com - Tilang uji emisi kembali jadi pembahasan setelah kualitas udara di Jakarta kian memburuk.

Bikers harus intip aturan tilang uji emisi yang masih jadi wacana, padahal polusi udara di Jakarta lagi tinggi-tingginya.

Dalam wacana tersebut, kendaraan yang belum atau tidak lolos uji emisi akan ditilang.

Dasar aturannya diambil dari UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya Pasal 285 dan 286.

Kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi tilang Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.

Selain itu, kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi disensinetif pada tarif tertinggi parkir di pusat perbelanjaan.

Ditambah sanksi yang akan diterima adalah adanya denda tambahan saat hendak memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Awalnya wacana tilang uji emisi akan diterapkan awal tahun 2021 lalu.

Baca Juga: Serbu Bengkel Resmi Yamaha Sediakan Uji Emisi Gratis, Begini Syaratnya

Namun hingga tahun 2023 ini tilang uji emisi belum juga dilaksanakan. 

Mengutip pemberitaan Kompas.com pada 2021 lalu, Polda Metro Jaya menegaskan sanksi tilang uji emisi baru bisa diterapkan jika 50 persen kendaraan di Jakarta sudah dinyatakan lolos.

Hal itu dijelaskan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono.

"Terlebih dahulu memberikan sanksi teguran. Sebab, jumlah kendaraan di Ibu Kota yang sudah menjalani uji emisi masih terbilang rendah," ujar Argo.

"Nanti kalau sudah 50 persen atau lebih itu baru nanti kami akan tingkatkan menjadi tilang," sambungnya.

"Jadi jangan sampai nanti 10 (kendaraan) yang diberhentikan, sembilan belum ada kartu uji emisi. Kan malah jadi masalah," lanjutnya.

Wacana tilang uji emisi kembali muncul setelah kualitas udara di DKI Jakarta memburuk beberapa hari terakhir ini.

Data dari IQAir, indeks kualitas udara di Jakarta tak pernah kurang dari 150 sejak Jumat (19/5/2023).

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Tilang Uji Emisi Gak Jadi Diterapkan, Sempat Bakal Didenda Segini

IQAir mencatat, indeks kualitas udara tertinggi mencapai 159 pada Senin (22/5/2023) yang artinya tidak sehat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta (DLH) Asep Kuswanto berujar, pemerintah berencana memberlakukan sanksi ataupun denda bagi kendaraan pribadi yang tidak lolos uji emisi.

Penerapan denda ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bagi pemilik kendaraan yang belum uji emisi.

"Sudah ada aturan mengenai kewajiban uji emisi, tetapi kesadaran untuk itu masih rendah sehingga perlu ditingkatkan lagi," ujar Asep, dikutip dari Kompas.id, Minggu (4/6/2023).

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menambahkan, Pemprov DKI akan memberlakukan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lolos ataupun memiliki bukti uji emisi.

"Aturan ini diberlakukan di 11 lokasi parkir milik pemerintah daerah. Untuk saat ini, kebijakan masih menyasar kendaraan roda empat," jelas Syafrin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Sekadar Uji Emisi Seremonial jika Ingin Serius Perbaiki Kualitas Udara Jakarta"