Motor yang Gak Lulus Uji Emisi Akan Mulai Ditilang Polisi Mulai Tanggal Segini, Dendanya Bikin Keringat Dingin

Fadhliansyah - Rabu, 3 November 2021 | 09:20 WIB
IG @tmcpoldametro
Ilustrasi tilang. Motor yang Gak Lulus Uji Emisi Akan Mulai Ditilang Polisi Mulai Tanggal Segini, Dendanya Bikin Keringat Dingin


MOTOR Plus-online.com - Motor yang gak lulus uji emisi sebentar lagi akan mulai ditilang polisi, besaran dendanya bikin keringat dingin.

Brother pemilik kendaraan bermotor seperti motor sebaiknya sudah mulai melakukan uji emisi.

Karena pihak kepolisian akan menindak kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi.

Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta, penilangan kendaraan tak lulus uji emisi dimulai pada 13 November 2021 mendatang.

Sanksi bagi kendaraan tak lulus uji emisi sudah tertuang di UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dibuat 12 tahun lalu.

Berdasarkan ketentuan besaran denda yang diatur, yakni Rp 250.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 500.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

"Kalau tidak (lulus eji emisi) akan didenda, mobil Rp 500 ribu dan motor itu Rp 250 ribu," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (2/11/2021).

Adapun tindakan penegakan hukum semestinya mulai berjalan sejak awal tahun 2021, di mana Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor berlaku efektif.

Baca Juga: Stiker Sakti Bebas Tilang Meski Razia Besar-besaran Bisa Lewat dengan Mudah Begini Cara Mendapatkannya

Source : Tribunnews.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular