Find Us On Social Media :

Orang Samsat Kasih Tahu Cara Urus STNK Motor Hilang Tapi BPKB Masih di Leasing

By Ahmad Ridho, Selasa, 6 Juni 2023 | 20:25 WIB
STNK motor kredit hilang tapi BPKB masih di leasing bisa diurus dengan melengkapi beberapa dokumen salah satunya KTP pemilik motor. (Tribunnews.com)

Herwanto mengatakan, untuk menerbitkan STNK baru pemohon harus melengkapi sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.

"Syaratnya surat kehilangan STNK dari kepolisian, fotokopi KTP dan asli, fotokopi STNK jika ada, serta BPKB asli serta fotokopi," jelasnya beberapa waktu lalu.

Jika motor masih berstatus kredit, berikut syarat yang mesti dilengkapi:

1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi

2. Fotokopi STNK yang hilang (kalau ada)

3. Surat laporan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat

4. BPKB fotokopi yang dilegalisir dari leasing

Baca Juga: Baru Tahu Biaya Perpanjangan dan Pengesahan STNK Ternyata Beda, Selisihnya Lumayan Besar

5. Surat keterangan dari leasing

6. Cek fisik kendaraan