Find Us On Social Media :

Video Bapak-bapak Tidak Pakai Helm Banting Motor Enggak Terima Ditilang Polisi, Segini Dendanya

By Galih Setiadi, Senin, 19 Juni 2023 | 13:15 WIB
Enggak terima ditilang polisi, bapak-bapak yang tidak memakai helm ini banting motor. (Instagram.com/fakta.indo)

Tonton video di bawah atau klik LINK INI.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Fakta Surabaya | Berita Surabaya (@fakta.suroboyo)

Padahal, aturan pemotor mengenakan helm sudah jelas di UU No. 22 Tahun 2009 LLAJ Pasal 57 ayat (1), yang mewajibkan setiap kendaraan yang dioperasikan dijalan pakai perlengkapan berkendara.

Khusus untuk pengendara roda 2 atau motor, perlengkapan berkendara yang dimaksud adalah helm.

Dalam pasal 106, bahwa helm SNI wajib dipakai baik oleh pengemudi motor maupun yang dibonceng.

Pengendara motor kedapatan tidak pakai helm, maka bisa dikenakan denda maksimal Rp 250.000 dan ini seperti yang tertulis dalam pasal 291 ayat (1).

Daripada harus membayar denda, lebih baik pakai helm supaya terhindar dari cedera akibat kecelakaan dan tidak ditilang polisi ya, bro.