Find Us On Social Media :

Buat Apa Bikin SIM Baru Wajib Punya Sertifikat, Begini Jawaban Polisi

By Ahmad Ridho, Selasa, 20 Juni 2023 | 20:00 WIB
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan fungsi sertifikat untuk pembuatan SIM baru. (Kompas/ MOTOR Plus-online)

MOTOR Plus-online.com - Ramai aturan baru bikin SIM baru harus punya sertifikat alasannya diungkap kepolisian.

Masyarakat mendadak heboh saat ada aturan baru akan dikeluarkan polisi untuk pembuatan SIM.

Pemohon yang akan membuat SIM harus menyertakan sertifikat mengemudi.

Tanpa sertifikat ada kemungkinan ditolak dan sulit membuat SIM baru.

Korlantas Polri mengungkapkan alasan harus punya sertifikat untuk proses pembuatan SIM.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengungkapkan alasan diaktifkannya persyaratan sertifikasi dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat.

Yusri mengatakan, hal ini dimaksudkan sebagai upaya nyata Korlantas Polri untuk meningkatkan kualitas pengemudi dan keamanan berlalu lintas di Indonesia.

“Sekaligus sebagai salah satu upaya menurunkan tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta menghadirkan kamseltibcarlantas,” kata Yusri dalam keterangannya, Selasa (20/6/2023).

Ia juga mengharapkan ketentuan itu akan membuat setiap individu menjadi seorang pengemudi kendaraan bermotor yang cakap, berpengetahuan, berwawasan serta memiliki etika dalam berkendara di jalan raya.

Untuk diketahui, aturan sertifikasi ini bukan merupakan aturan baru.