Bikin SIM Ditolak Jika Tak Ada Sertifikat Mengemudi, Gimana yang Perpanjang Simak Penjelasan Polisi

Aong - Senin, 19 Juni 2023 | 07:30 WIB
Kompasiana
Sertifikat mengemudi syarat bikin SIM, bagaimana yang hanya perpanjang

MOTOR Plus-online.com - Syarat bikin Surat Izin Mengemudi harus punya KTP dan pasti usianya harus 17 tahun.

Bikin SIM ditolak jika tak ada sertifikat mengemudi, gimana yang perpanjang simak penjelasan polisi agar tahu.

Seperti diketahui syarat bikin SIM sebenarya hanya KTP asli, keterangan sehat dan pas foto.

Namun syarat tersebut akan bertambah sesuai dengan aturan baru untuk keselamatan di jalan.   

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Pada Pasal 9 ayat (1) angka 3, pemohon wajib melampirkan fotokopi serta memperlihatkan sertifikat asli pelatihan mengemudi dari lembaga terakreditasi.

Selanjutnya pada angka 3a, pemohon yang belajar sendiri juga harus melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi dari sekolah terakreditasi.

Namun apakah aturan tersebut berlaku juga untuk perpanjang SIM?

Dilansir dari Kompas.com, Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus memberi keterangan.

Baca Juga: Baru Tahu Ternyata Bikin SIM Bisa Lebih Murah Kalau Pakai Cara Ini

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular