Find Us On Social Media :

BREAKING NEWS Tabrak Pemotor Honda PCX di Cakung Sampai Mati Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan

By Ahmad Ridho, Selasa, 20 Juni 2023 | 21:40 WIB
Polisi menetapkan OS (26) sebagai tersangka kasus tabrak lari yang mengakibatkan Moses Bagas Prakoso (33) tewas, Rabu (14/06/2023), di Cakung, Jakarta Timur. (Kompas TV/ Instagram)

MOTOR Plus-online.com - Tragis seorang pemotor Honda PCX ditabrak sampai mati pengemudi Toyota Avanza di Cakung.

Kasus senggolan yang berujung cek-cok ini berujung meninggalnya pemotor Honda PCX karena ditabrak dan dilindas.

Kini kasus penabrakan tersebut dilimpahkan ke Bareskrim Polri sebagai kasus pembunuhan bukan kecelakaan.

Kepolisian Resor Jakarta Timur telah menetapkan OS (26) sebagai tersangka kasus tabrak lari yang mengakibatkan Moses Bagas Prakoso (33) tewas, Rabu (14/06/2023), di Cakung, Jakarta Timur.

Namun kini polisi mengumumkan perkembangan baru kasus kecelakaan yang menewaskan pemotor Honda PCX tersebut.

Dikutip dari Kompas TV, Pihak kepolisian menyampaikan perkembangan terbaru kasus tabrak lari hingga tewas di Cakung, Jakarta Timur.

Polisi sebut kasus tersebut bukan kecelakaan tapi pembunuhan.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyebutkan telah melimpahkan perkara tersebut kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menjelaskan pelimpahan kasus tersebut dikarenakan kasus tabrak lari yang menewaskan pengendara motor bernama Moses Bagus Prakoso (33) ini memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan Pasal 338 KUHP.

"Jadi gini, kemarin kami memproses laka lantas, setelah dilakukan gelar khusus, perkara laka lantasnya kita hentikan," kata Latif dalam keterangannya, Selasa (20/6/2023), dikutip dari Antara.