Find Us On Social Media :

Anti Ribet Bikin SIM Online Bisa dari Rumah, Langsung Dikirim ke Alamat Masing-masing

By Ahmad Ridho, Senin, 3 Juli 2023 | 10:16 WIB
Enggak perlu capek antri bikin SIM online bisa dari rumah, perhatikan syaratnya apa saja dan berapa biayanya. (humas.polri.go.id)

MOTOR Plus-online.com - Zaman makin canggih bikin SIM bisa dari rumah tanpa harus ke Satpas SIM.

Kalau SIM sudah jadi bisa dikirim ke alamat masing-masing pemohon.

Perhatikan apa saja persyaratan pembuatan SIM baru via online.

Sekarang ini, bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak harus datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM terdekat.

Sebab, sudah ada aplikasi khusus untuk buat SIM online.

Aplikasi yang digunakan sudah disediakan pihak kepolisian dengan nama Digital Korlantas Polri.

Aplikasi ini bisa diunduh oleh pengguna Android di Google Play Store dan Apple di App Store.

Namun, perlu dicatat bahwa aplikasi tersebut hanya untuk pendaftaran dan ujian teori saja. Sementara untuk ujian praktik, pemohon SIM tetap harus melakukannya di Satpas SIM terdekat.

Untuk tes kesehatan secara online, dapat dilakukan melalui laman https://erikkes.id.

Sedangkan tes psikologi secara online, bisa dilakukan dengan mengunjungi laman https://app.eppsi.id.

Sebelum mendaftar SIM online, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti usia, administrasi, kesehatan, dan kelulusan ujian.

Berikut ini persyaratan buat SIM online:

Usia

- SIM A,

- SIM C,

- SIM D, dan SIM D1 minimal sudah berusia 17 tahun

- SIM C1 minimal berusia 18 tahun

- SIM C2 minimal berusia 19 tahun

- SIM A dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun

- SIM B2 minimal berusia 21 tahun

- SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun

- SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun

Persyaratan administrasi

- Mengisi dan menyerahkan tanda bukti pendaftaran elektronik

- Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau dokumen keimigrasian

- Untuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia, melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian

- Melakukan perekaman biometri yaitu sidik jari dan pengenalan wajah serta retina mata

- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak

Persyaratan kesehatan

- Melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani berupa penglihatan, pendengaran, fisik atau anggota gerak, dan lainnya

- Pemeriksaan kesehatan rohani, yaitu kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian

Baca Juga: Bawa Uang Lebih Untuk Perpanjang SIM Karena Ada Tambahan Biaya Rp 135 Ribu

Lulus ujian

- Ujian teori

-Ujian keterampilan melalui simulator

- Ujian praktik

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bikin SIM Online, Begini Cara Pakai Aplikasinya"