Find Us On Social Media :

Emak-emak Maling Motor di Makassar, Gasak Motor Majikan Berujung Terancam 5 Tahun Penjara

By Galih Setiadi, Senin, 3 Juli 2023 | 12:50 WIB
Gambar ilustrasi pencurian motor. Emak-emak berusia 36 tahun maling motor di Makassar. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) emak-emak jadi maling motor di Makassar, curi motor majikan hanya untuk antar anak sekolah.

Hal tersebut dilakukan emak-emak berinisial E (36) yang menjadi pelaku pencurian motor.

Ia ditangkap polisi di indekos yang berada wilayah Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (2/7/2023), motif pencurian hanya untuk mengantarkan anak ke sekolah.

Seperti yang disampaikan Kapolsek Rappocini, AKP Muhammad Yusuf.

"Pelaku melakukan aksinya tanpa perencanaan karena dia bekerja di rumah itu. Motifnya, hanya karena kebutuhan untuk mengantar anaknya sekolah, makanya dia muncul niat untuk mengambil motor itu," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Kata Yusuf, E mengambil kendaraan milik majikannya yang bernama Reinaldi Syaputra (22) di waktu dini hari, di mana sang majikan sedang tertidur pulas.

Maling motor milik Reinaldi Syahputra (22) itu dilakukan dini hari saat majikan tertidur pulas.

Baca Juga: Maling Motor Beberapa Kali Keluar Masuk Penjara Tewas Ditembak Oknum Polisi di Gowa, Polda Bilang Begini

"Kunci motor yang terpasang di motor membuat pelaku mudah dalam membawa kabur motor tersebut. Kronologinya, pelaku saat dini hari, mengambil kendaraan milik korban,"

Dari hasil interogasi terhadap E, rupanya ia telah bekerja sebagai ART di rumah tersebut sudah kurang lebih 6 bulan, namun baru kali ini nekat mengambil barang majikannya.

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan pendalaman kamera pengawas atau CCTV yang dipasang di rumah majikannya.

"Setelah dilaksanakan penyelidikan, berdasarkan keterangan dari saksi-saksi dan juga bukti CCTV yang ada di lokasi, kemudian dapat kami simpulkan pelakunya ibu E Sehingga dilakukan penangkapan," tandasnya.

Gara-gara perbuatannya, E yang dikabarkan sedang mengandung 6 bulan itu bakal dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ART di Makassar Ditangkap Polisi Usai Nekat Curi Motor Majikan, Digunakan Antar Anak Sekolah"