Find Us On Social Media :

Kok Ada ya 2 Barang yang Dilarang Saat Pemotretan SIM?

By Yuka Samudera, Jumat, 7 Juli 2023 | 09:39 WIB
Ilustrasi SIM. Saat foto SIM baru 2 barang ini dilarang untuk dipakai dan harus dilepas. Ini alasannya. (Ahmad Ridho/MOTOR Plus-online)

MOTOR Plus-Online.com - Bisa disimak, ada 2 barang yang dilarang saat foto SIM baru dan jangan dipakai, ini alasannya bro!

Bikers atau brother MOTOR Plus bisa tambah ilmu, saat foto ketika membuat SIM baru dilarang gunakan 2 barang ini dan harus tidak dipakai.

Bukan tanpa alasan, kedua barang ini ternyata berpengaruh ke hasil foto di SIM dan berhubungan dengan identitas diri.

Surat Izin Mengemudi atau SIM sendiri memiliki identitas asli sang pemilik SIM dan jadi bukti atau legalitas mengendarai kendaraan, baik motor atau mobil.

Mengutip Kompas.com, dua barang yang dilarang saat foto SIM adalah Kacamata dan Topi.

Loh kenapa harus melepas kacamata dan juga topi? Ada alasannya kah?

Ilustrasi. Proses foto SIM pada zona identifikasi di Satpas SIM Polres Metro Bekasi. (Live Facebook MOTOR Plus)

Kanit Regident Satpas SIM Polres Metro Bekasi AKP Evo Rudi Laksono kasih penjelasan soal ini.

Ia mengatakan, topi menutupi bagian wajah sedangkan kacamata harus dilepas karena lensa kacamata bisa memantulkan cahaya.

"Kacamata dan topi harus dilepas karena berkaitan dengan identitas. Sama seperti KTP, kacamata dan topi dilepas. Kalau kacamata standar semua dilepas, karena nanti kalau foto pakai flash nanti balik," ujar Rudi yang ditemui di Cikarang, Bekasi.

Pada kesempatan yang sama, Kasubnit Sim Polres Metro Bekasi Ipda Shandy juga memberikan penjelasan.