Find Us On Social Media :

Jangan Nekat Modifikasi Motor Bagian Pelat Nomor Kalau Ogah Senasib Kayak Pemotor Listrik Ini Bro

By Galih Setiadi, Senin, 10 Juli 2023 | 13:41 WIB
Gara-gara modifikasi motor di bagian pelat nomor, pemotor listrik ini diberhentikan polisi di Mojokerto. (Kolase Tribratanews.mojokertokota.jatim.polri.go.id)

MOTOR Plus-online.com - Pengendara motor listrik ini diberhentikan polisi gara-gara hasil modifikasi motor bagian pelat nomor.

Razia operasi kepolisian dilakukan Polresta Mojokerto dilakaukan di sejumlah titik.

Mulai dari Simpang Miji, Jalan Benteng Pancasila, dan Simpang Empat Pasar Burung.

Kegiatan yang dilakukan pada Sabtu (8/7/2023) turut mengamankan pengendara motor listrik yang menggunakan nomor polisi modifikasi.

Lokasi tersebut berada di Jalan Benteng Pancasila, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Pemotor listrik dengan pelat nomor S 1111 TI kedapatan memakai nomor polisi yang tidak sesuai spesifikasi.

Para polisi memberhentikan pemotor tersebut dan melakukan penindakan dengan pendekatan persuasi edukatif.

Hal tersebut disampaikan KBO Satlantas Polresta Mojokerto, Iptu Sukaren.

Baca Juga: Bisa Rugi Rp 250 Ribu Modifikasi Motor Pakai Knalpot Brong Apalagi Buat Balap Liar, Ini Aturannya

"Untuk sementara kita berikan edukasi. Karena, masyarakat masih banyak yang belum mengetahui perihal aturan penggunaan sepeda motor listrik," bebernya dikutip dari Tribratanews.mojokertokota.jatim.polri.go.id.