Find Us On Social Media :

Razia Gabungan Polisi Incar Modifikasi Motor Seperti Ini, Bagaimana dengan Modif Ekstrim?

By Ahmad Ridho, Rabu, 12 Juli 2023 | 12:15 WIB
Modifikasi motor yang jadi incaran polisi di razia gabungan Operasi Patuh Jaya 2023, salah satunya modif ekstrim. (foto ilustrasi) (Instagram @biduanracings)

Paling jelas adalah lampu utama yang menyala, lampu sein, spion, lampu rem serta pelat nomor.

Banyak bikers yang modifikasi motor mereka, malah melepaskan perangkat standar buat kendaraan di jalan raya.

Terutama spion serta pelat nomor, dengan alasan biar motor terlihat sporty ala motor balap.

Pelat nomor juga jadi identitas motor di jalan raya, dan harus terlihat jelas di depan maupun belakang.

Pelanggaran modifikasi motor yang tidak sesuai ketentuan akan dikenai pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu. (Kompas.com)

Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2012 Pasal 39 tentang Registrasi dan Identifikasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, pemasangan plat nomor tidak sembarangan karena harus sesuai yang telah disediakan pabrikan.

Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan itu melanggar Pasal 286 UU LLAJ, dan dapat dikenai pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

Modifikasi motor yang kena Operasi Patuh 2023 selanjutnya, adalah pemasangan rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya.

Biasanya terjadi di mobil, ternyata banyak juga motor yang modifikasi pasang rotator dan sirene.

Alasannya ada yang bilang modifikasi ini membantu saat touring, karena pengguna jalan lain jadi minggir.