Find Us On Social Media :

Cuma Modal Rp 10.000, Tapi Penting Banget Kalau Perpanjang STNK Diwakili Orang Lain

By Yuka Samudera, Jumat, 21 Juli 2023 | 12:47 WIB
Ilustrasi STNK. Modal Rp 10.000 beli benda penting ini, dibutuhkan saat perpanjang STNK yang diwakilkan orang lain. (Dok. MOTOR Plus)

MOTOR Plus-Online.com - Ingin perpanjang STNK kendaraan tapi diwakilkan orang lain, jangan lupa modal Rp 10.000 untuk hal penting ini.

Brother tahu enggak, jika ingin perpanjang STNK bisa saja bakal ditolak meski ada uang dan dokumen asli semua.

Ternyata bayar pajak kendaraan bisa ditolak meski ada KTP, STNK dan BPKB asli, jika tanpa dokumen penting ini.

Ada kalanya masa berlaku STNK kendaraan habis bertepatan dengan hari saat brother yang tak bisa mengurus langsung ke Samsat.

Nah untuk bayar pajak kendaraan ternyata bisa diwakilkan atau oleh bukan pemilik langsung sesuai KTP.

Namun jika pemilik sesuai KTP berhalangan hadir meski dokumen semua serba asli akan ditolak oleh Samsat.

Untuk kondisi tertentu, pengurusan STNK bisa diwakilkan dengan syarat memiliki surat kuasa.

Orang yang dipercayai mengurus STNK wajib mematuhi persyaratan dan surat tersebut harus bermeterai supaya sah dari segi hukum.

Baca Juga: Terbongkar Kenapa Polisi Menahan SIM Bukan STNK Saat Tilang Pemotor di Operasi Patuh Jaya Bro

Pada surat kuasa tersebut perlu dilengkapi fotokopi kartu identitas (KTP) pemohon (pemberi kuasa) dan penerima kuasa sebagai lampiran tambahan.

Ilustrasi Materai Rp 10.000. Materai ini dibutuhkan untuk Surat Kuasa ketika perpanjang STNK diwakilkan orang lain. (Dok. Direktorat Jenderal Pajak (DJP))

"Surat kuasa itu perlu ada materai Rp10 ribu," ujar Katimsus Samsat Cikarang, Aiptu Harwanto kepada GridOto.com, Selasa (11/10/2022) lalu.

Jadi, cukup modal Rp 10.000 untuk beli Materai yang memang penting dan dibutuhkan untuk Surat Kuasa tersebut.

Memang murah namun punya fungsi penting dan tak boleh lupa karena diwajibkan ada.

Masih bingung membuat surat kuasa? Berikut cara membuat surat kuasa perpanjangan STNK yang bisa diikuti.

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: ...

Baca Juga: Harga Rp 3,9 Jutaan Lelang Motor Murah Honda Supra X di Yogyakarta, STNK BPKB Ada Pajak Panjang

Tempat/tanggal lahir: ... / ...

Kewarganegaraan: ...

Pekerjaan: ...

Alamat: ...

KTP No: ... ,tanggal ...

(selanjutnya disebut "Pemberi Kuasa")

Dengan ini memberi kuasa kepada:

Nama: ...

Tempat/tanggal lahir: ... / ...

Kewarganegaraan: ...

Pekerjaan: ...

Alamat: ...

KTP No: ... , tanggal ...

(selanjutnya disebut "Penerima Kuasa")

Baca Juga: Seru Komen Netizen Suruh Anies Baswedan Perpanjang STNK Jika Tak Mau Ditilang Operasi Patuh Jaya

KHUSUS

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mengajukan permohonan dan mengurus perpanjangan STNK sampai selesai pada instansi yang berwenang dengan spesifikasi berikut:

Merk/Tipe: ...

Jenis/Model: ...

Tahun Pembuatan/Perakitan: ...

Isi Silinder/HP: ... CC

Warna KB: ...

Nomor Rangka/NIK: ...

Nomor Mesin: ...

Nomor BPKB: ...

Warna TNKB: ...

Dengan maksud dan tujuan serta memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dianggap baik oleh Penerima Kuasa.

Untuk urusan tersebut, menghadap di mana perlu dan di hadapan siapa pun, membuat, menandatangani, dan menyerahkan semua surat, permohonan, formulir, dan surat-surat lain, memberi keterangan, membuat surat-surat yang diperlukan atau disyaratkan oleh instansi yang berwenang guna memperoleh pengesahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesingkatnya, melakukan dan mengerjakan tindakan/perbuatan apa pun yang diperlukan atau disyaratkan untuk memperoleh pengesahan dari instansi yang berwenang, dan untuk maksud tersebut tidak ada yang dikecualikan.

.............................., Februari 2023

Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa,

[materai 10000]