Find Us On Social Media :

Habis Jual Motor Ini Cara Blokir STNK Tanpa ke Samsat Modal HP dan Internet

By M. Adam Samudra,Yuka Samudera, Sabtu, 22 Juli 2023 | 17:30 WIB
Ilustrasi STNK. Setelah jual motor jangan lupa blokir STNK kendaraan. Bisa via online pakai HP tanpa ke Samsat. (MOTOR Plus-online/ A. Ridho)

1.Masuk ke https://pajakonline.jakarta.go.id
2.Registrasi dengan NIK KTP pemilik kendaraan yang tercatat di STNK
3.Pilih menu PKB
4.Klik menu Pelayanan
5.Pilih jenis Pelayanan Blokir Kendaraan
6.Pilih nomor kendaraan yang ingin diblokir
7.Unggah kelengkapan dokumen
8.Klik Kirim.

Apa saja kelengkapan dokumen yang dimaksud? Antara lain

Fotokopi KTP pemilik kendaraan
Surat kuasa disertai meterai Rp10.000 dan fotokopi KTP apabila dikuasakan
Fotokopi surat/akta penyerahan/bukti bayar
Fotokopi STNK atau BPKB jika ada
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/

Baca Juga: Terbongkar Kenapa Polisi Menahan SIM Bukan STNK Saat Tilang Pemotor di Operasi Patuh Jaya Bro

Setelah itu, status pemblokiran akan dikirim melalui surel atau terlihat di kolom PKB.

Kalau belum ada laporan, brother dapat menghubungi layanan Hallo Pajak Jakarta di 1500177.

Jika data di atas tidak lengkap, kalian harus mendatangi kantor Samsat untuk mengurusnya.

Nah gampang bukan memblokir data STNK via HP bermodal kuota internet?