Find Us On Social Media :

Terancam Denda Rp 8 Juta Pemotor Kawasaki D-Tracker Tabrak Lari Pesepeda di Sudirman atau Penjara Segini

By Galih Setiadi, Selasa, 25 Juli 2023 | 13:00 WIB
Foto ilustrasi kecelakaan sepeda (kiri), dan sosok pemotor Kawasaki D-Tracker yang tabrak pesepeda di Sudirman (kanan). (Kolase via Kompas.com/Istimewa via GridOto.com)

MOTOR Plus-online.com - Kelanjutan kasus pemotor Kawasaki D-Tracker yang tabrak lari pesepeda di Sudirman, penabrak terancam denda Rp 8 juta atau penjara dengan waktu maksimal segini.

Kecelakaan antara pemotor Kawasaki D-Tracker dan pesepeda itu berada di depan Gedung Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman pada Sabtu (22/7/2023) pagi

Insiden berawal dari rombongan pesepeda yang hendak meuju Bundaran HI dari Gelora Bung Karno (GBK).

Dianggap menghalangi, pemotor yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut (AL) membunyikan klakson panjang.

Seperti yang dijelaskan kuasa hukum korban, Dian Justian Ibrahim.

"Tiba-tiba dari belakang rombongan terdengar raungan suara motor dan klakson panjang serta teriakan agar pesepeda minggir," terang Dian mengutip Kompas.com.

3 pesepeda tak sempat meminggirkan kendaraannya sehingga tertabrak oleh motor berkapasitas mesin 150 cc yang dikendarai pelaku itu.

Setelah menabrak pesepeda, pemotor langsung tancap gas dan meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca Juga: Pro Kontra Pemotor Kawasaki D-Tracker Jatuhkan Pesepeda Satmori di Sudirman

Meski kabur, namun saksi sempat melihat pelat nomor sepeda motor yang dikendarai pelaku, yakni B 3700 PCY.

"Pengendara memakai jaket putih, celana jeans biru dan helm berwarna biru," kata Justian.

Mereka yang mengalami luka di bagian lutut, wajah, kepala, dan pinggang langsung dibawa ke Rumah Sakit Siloam dan mendapatkan pertolongan medis.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Penegakan Hukum POM TNI Kolonel Laut (PM) Khoirul Fuad membenarkan pelaku merupakan anggota TNI AL.

Fuad mengatakan, pelaku telah dibawa ke Polisi Militer Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Pomal Lantamal) III Jakarta untuk diperiksa.

"Perkaranya sudah ditangani dan sedang berproses hukum," kata Fuad.

Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman penjara hingga empat tahun.

"Kami melaporkan terlapor dengan Pasal 311 Ayat 3 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tutur Dian.

Baca Juga: Polisi Geram, Pesepeda Ditegur Malah Ngeyel Keluar Dari Jalur Sepeda di Sudirman

Laporan itu diterima oleh Penyidik POM Lantamal III dengan Laporan Polisi bernomor LP.46/V-2/V/2023 tertanggal 23 Juli 2023.

"Karena (terlapor) dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa orang lain dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 8 juta," kata dia.

Justian menambahkan, korban, saksi, dan kuasa hukum, telah menjalani pemeriksaan di Kantor POM Lantamal III, Senen, Jakarta Pusat, pada Minggu (23/7/2023).

"Sudah diperiksa secara estafet selama 13 jam," imbuh Justian.

Ke depannya, tim kuasa hukum korban akan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang.

"Kepada teman-teman pesepeda untuk tetap berperilaku santun dan sopan, serta saling menghargai dengan pengguna jalan lain," tutup dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Anggota TNI AL Tabrak Lari Rombongan Pesepeda yang Halangi Laju Motornya di Sudirman..."