Find Us On Social Media :

Asyik Bikin SIM Makin Mudah, Polres Bantul Hapus Ujian Praktik Angka 8 dan Zig-zag

By Ahmad Ridho, Rabu, 26 Juli 2023 | 08:01 WIB
Polres Bantul berencana menghapus ujian SIM angka 8 dan zig-zag, bikin SIM makin mudah. (Ist)

MOTOR Plus-online.com - Ujian praktik angka 8 dan zig-zag saat bikin SIM dihapus Polres Bantul.

Pemotor girang karena proses bikin SIM baru makin mudah dan cepat lulus.

Selama ini ujian praktik bikin SIM angka 8 dan zig-zag jadi kontroversi karena sulit.

Pemotor kebanyakan tidak lulus saat mengikuti dua ujian di atas.

Kali ini Polres Bantul berencana menghilangkan ujian praktik angka 8 dan zig-zag.

Terobosan Polres Bantul menjadi viral dan menuai pujian dari netizen.

Kepolisian di bawah Polda DIY itu mengusulkan ke Polri, bila praktik uji Surat Izin Mengemudi (SIM) C tidak lagi menggunakan pola zig-zag maupun angka delapan.

Terobosan ini menyusul teguran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang mengatakan ujian SIM tak sepantasnya dibuat terlalu sulit.

Lalu, bagaimana dengan di Solo dan sekitarnya?

Baca Juga: Denda Tidak Punya SIM C Kok Beda Dengan Tidak Bawa? Ketahuan Saat Operasi Patuh

Polresta Solo masih menunggu petunjuk teknis Korlantas Polri perihal konsep ujian pembuatan SIM.

Terlebih, ada sebuah wacana perubahan konsep setelah adanya usulan penghapusan manuver zig-zag dan mengitari angka 8 dalam ujian tersebut.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi melalui Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan menyampaikan perubahan aturan SIM bukan hanya soal menghapus jalur zig-zag saja.

Hal itu juga disebutnya berhubungan dengan perubahan-perubahan syarat yang mengikutinya.

Oleh karena itu Agung menyebut pihaknya lebih memilih menunggu petunjuk teknis dari Korlantas.

"Untuk persyaratan-persyaratan yang terkait dengan perubahan aturan pembuatan SIM pastinya menunggu petunjuk teknisnya dari Korlantas Polri maupun Polda Jateng atau Ditlantas," terang Agung, Rabu (28/6/2023).

Sebagai pelaksana teknis di daerah, Agung pun juga mengatakan akan langsung menyesuaikan bila petunjuk teknis dari Korlantas telah diterima.

"Kami akan segera menindaklanjuti apabila sudah ada dari Ditlantas maupun Polda Jateng," tambahnya.

Meski demikian, sampai saat ini Agung menyebut masih menunggu arahan terkait petunjuk teknis perubahan aturan pembuatan SIM disalurkan ke daerah-daerah.

Baca Juga: Kata Komunitas Motor Soal Bikin SIM Harus Punya Sertifikat Mengemudi

"(Waktu pelaksanaan) kita masih menunggu, pastinya dari Ditlantas akan memberikan petunjuk teknis terkait dengan pembuatan SIM dengan aturan terbaru," pungkasnya.

Sebelumnya, manuver zig-zag dan mengitari angka 8 dalam ujian surat izin mengemudi (SIM) tengah jadi sorotan.

Kasatlantas Polres Boyolali, AKP M Herdi Pratama menyebut manuver tersebut memang aturan dalam permohonan SIM.

"Jadi untuk kita yang masalah zig-zag itu kita juga memang syarat untuk pengajuan SIM," katanya saat dihubungi TribunSolo.com, Selasa (27/6/2023).

Itu mengacu pada pasal 62 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Dalam pasal tersebut disebutkan ada beberapa materi ujian praktik, diantaranya uji slalom dan uji membentuk angka delapan.

Regulasi tersebut coba diterapkan Polres Boyolali dalam ujian permohonan SIM.

Hanya saja, selama ini jarak antar tiang yang musti dilewati pemohon itu sesuai aturan yang berlaku dan tak terlalu dekat.

"Kita bikinnya itu tidak terlalu rapat. Jadi masyarakat ketika tes juga tidak terlalu kesulitan," kata Herdi.

Baca Juga: Anti Ribet Bisa dari Rumah Perpanjang SIM Online, SIM Baru Diantar PT Pos Indonesia

Dia menyebut jarak antar tiang yang terlalu dekat itulah yang menyusahkan peserta ujian praktek SIM.

Hal itupun dinilai menyusahkan masyarakat yang akhirnya disorot oleh Kapolri.

"Sehingga masyarakat yang melakukan permohonan SIM merasa kesulitan saat mengikuti ujian praktek," terang Herdi.

Adapun sejumlah Polda dan Polres sudah mengajukan konsep baru arena ujian SIM.

Diantaranya Polda DIY dan Polres Bantul.

Namun demikian, Polres Boyolali masih akan menunggu aturan yang baru terkait syarat permohonan sism.

"Kita masih menunggu surat edaran, dari Korlantas. Karena itukan memang sudah diatur, ( dan dari hasil) kajian dari korlantas dan Dirlantas," ucap Herdi.

"Jadi kita menunggu petunjuk dulu. Karena kita tidak bisa diskresi sendiri dari Polres gitu. karena harus disamaratakan dengan kebijakan semuanya," pungkas.

Sementara itu, praktik Uji Surat Izin Mengemudi (SIM) C di Kabupaten Bantul, kini dicanangkan untuk tidak lagi menggunakan pola zig-zag maupun angka delapan.

Baca Juga: Bikin Haru Anak Driver Ojol di Bandar Lampung Jadi Polisi Tanpa Bayar, Awalnya Dijebak

Akan tetapi, ujian teori dalam pembuatan SIM roda dua di Satpas Polres Bantul tetap sama.

Konsep itu dicetuskan oleh Polres Bantul yang berada di bawah naungan Polda DIY.

Wakil Kepala Polda (Wakapolda) DIY, Brigjen Pol. R. Slamet Santoso, mengatakan, konsep tersebut sebenarnya masih berada dalam tahap pengajuan kepada Mabes Polri.

Pihaknya pun berencana mengembangkan konsep tersebut di tingkat Polda DIY.

"Kami ajukan dahulu, mudah-mudahan dalam waktu yang singkat dan dalam tempo yang secepat-cepatnya itu bisa berlaku di seluruh nasional," katanya saat menghadiri pelaksanaan Uji Praktik SIM Satpas Polres Bantul, Senin (26/6/2023) dikutip dari Tribun Jogja.

Di sisi lain, sejak beberapa tahun yang lalu untuk pelaksanaan ujian teori SIM itu sudah berubah.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Polres Bantul Usulkan Ujian SIM Tanpa Zigzag dan Angka 8, Bagaimana di Solo?