Find Us On Social Media :

Bayar Pajak Murah Bebas Denda, Ketahui Wilayah Masih Ada Pemutihan Pajak Motor 2023

By Ahmad Ridho, Rabu, 26 Juli 2023 | 11:25 WIB
Pemutihan pajak motor 2023 masih ada di 9 wilayah di Indonesia, bebas denda bayar pajak makin murah. (ilustrasi) (FB Dandy Sahputra)

MOTOR Plus-online.com - Penunggak pajak bersorak dapat keringanan dan bebas denda di pemutihan pajak motor 2023.

Jangan lupa ketahui wilayah mana saja yang masih ada pemutihan pajak motor.

Keringanan diberikan termasuk bayar pajak murah dan bebas denda.

Belum lagi diskon dari beberapa Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang mengadakan ampunan pajak kendaraan.

Siapkan KTP, STNK dan BPKB sebelum ke Samsat terdekat.

Jangan lupa bawa uang secukupnya untuk membayar pokok pajak yang belum dibayarkan.

Di beberapa wilayah, pemutihan pajak motor 2023 berakhir sampai bulan Desember mendatang.

Kesempatan langka nunggak pajak motor lama cuma bayar satu atau dua tahun saja.

Saat ini masih ada beberapa wilayah yang mengadakan pemutihan pajak motor 2023.

Baca Juga: 9 Daerah Masih Ada Pemutihan Pajak Motor 2023 Serba Gratis Sampai Diskon 40 Persen

Berikut daftar wilayah yang masih adakan program ampunan denda pajak motor.

1. DKI Jakarta

Program pemutihan pajak motor 2023 ini dalam rangka memperingati hari ulang tahin ke-496 Kota Jakarta.

3 manfaat pemutihan di Provinsi DKI Jakarta antara lain:

- Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor

- Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah

- Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023

Program pemutihan pajak motor di DKI Jakarta akan berakhir pada 29 Desember 2023 mendatang.

2. Jawa Tengah (Jateng)

Provinsi Jawa Tengah menggelar pemutihan pajak mulai 26 April 2023.

Dikutip dari akun Instagram @bapenda_jateng, berikut program pemutihan yang digelar Pemprov Jateng:

- Bebas BBNKB II dan seterusnya, dalam dan luar provinsi
- Bebas pajak progresif

Pembebasan BBNKB II dan pajak progresif, masa berlakunya sampai 22 Desember 2023.

Baca Juga: Warga Palembang Girang, Pemutihan Pajak Motor Nunggak Pajak 2 Tahun Lebih Bayar Cuma Setahun

3. Lampung

Pemutihan pajak di Lampung mulai 3 April 2023 hingga 30 September 2023.

Melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan PKB dan BBNKB Tahun 2023, terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan keringanan ini, antara lain:

- Kendaraan harus bernomor polisi daerah Provinsi Lampung, yakni BE
- Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun
- Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.
- Penunggak pajak yang mengikuti pemutihan nantinya akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen.
- Besaran pengurangan tunggakan tersebut, akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Kendaraan bermotor bernomor polisi BE yang melakukan BBNKB kedua dan seterusnya
- Pembebasan BBNKB berlaku kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk dan ganti mesin.

4. Sumatera Utara (Sumut)

Pemutihan pajak kendaraan di Sumut berlaku mulai 29 Mei sampai 30 September 2023.

Hal ini sesuai dengan SK Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melalui Bapenda Sumut dengan SK Gubernur bernomor : 188.44/340/KPTS/2023.

Baca Juga: Tinggal Sehari Lagi Pemutihan Pajak Motor di Papua, Penunggak Pajak Dapat 4 Keuntungan

Menurut SK Gubernur tersebut, pemutihan di Sumut memberikan keringanan berupa:

- Bebas tunggakan PKB tahun ke-3 dan seterusnya
- Bebas denda PKB
- Bebas pokok BBNKB ke-II
- Bebas denda BBNKB ke-II
- Bebas pajak Progresif.
- Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat

5. Sumatera Selatan (Sumsel)

Pemutihan pajak motor ini berlaku dari 1 April 2023 hingga 31 Desember 2023.

Program pemutihan pajak motor tahun ini meliputi:

- PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak
- Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan
- Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan
- Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT
- Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.

6. Bengkulu

Pemutihan pajak motor di Bengkulu berlaku mulai 1 Mei sampai 31 Agustus 2023.

Pemutihan pajak motor 2023 di Bengkulu memberi keringanan:

- Pembebasan pokok tunggakan PKB
- Pembebeasan denda PKB
- Pembebasan BBNKB ke-II dan seterusnya

Baca Juga: Siapkan KTP dan STNK, Jawa Barat Kembali Adakan Pemutihan Pajak Motor

7. Bali

Pemutihan pajak kendaraan di Bali berlaku mulai 12 Juni sampai 31 Agustus 2023.

Keringanan yang diberikan bagi penunggak pajak, yakni:

- Penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda terhadap PKB dan BBNKB
- Bebas BBNKB II yaitu pembebasan pokok BBNKB II, atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua.

Untuk bebas BBNKB II, wajib pajak melakukan proses balik nama atau mutasi lokal dengan surat keterangan fiskal paling lambat 30 Agustus 2023.

Sementara untuk kendaraan dari luar Provinsi Bali, pendaftaran mutasi masuk paling lambat tanggal 18 Agustus 2023.

8. Kalimantan Barat (Kalbar)

Pemutihan pajak motor di Kalimantan Barat berlaku mulai 1 Februari 2023 dan berakhir pada 31 Juli 2023 mendatang.

Melalui program ini, pemerintah provinsi memberikan keringanan berupa:

Baca Juga: Jakarta Akhirnya Gelar Pemutihan Pajak Motor Sampai 29 Desember 2023, Sanksi dan Denda Dihapuskan

- Pembebasan denda PKB

- Pembebasan denda BBNKB II
- Gratis BBNKB II
- Diskon 25 persen pokok PKB bagi wajib pajak yang menunggak empat tahun
- Diskon 40 persen pokok PKB bagi wajib pajak yang menunggak 5 tahun atau lebih.

9. Sulawesi Tenggara (Sultra)

Pemutihan pajak motor 2023 di Sultra berlaku sampai tanggal 31 Juli 2023.

Terdapat 4 keringanan yang diberikan, yakni:

- Bebas tunggakan PKB
- Bebas sanksi administratif
- Bebas BBNKB II
- Bebas denda SWDKLLJ.