"Sebab jalan itu merupakan daerah yang berbahaya. Naik motor, mobil, di situ ada namanya kecepatan. Kulit dan daging, bertemu aspal. Oleh karena itu, mengapa tak sembarang orang diberikan ijin (hanya lulus SIM)," ujarnya di Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Ilustrasi ujian praktik SIM C materi zigzag dan angka 8 yang masih diterapkan (Ist via TribunToraja.com)
"Jadi kita harapkan masyarakat juga tidak menilai salah ketika kita melakukan tes yang mereka anggap sulit. Namanya juga, seleksi. Kita buatnnya tidak mengarang-ngarang karena ada tujuannya," sambung Firman.
Demi memudahkan para pemohon SIM, Firman menyatakan pihak Korlantas Polri sudah menerbitkan buku panduan.
Buku panduan itu berisi tentang materi ujian mendapatkan SIM dan peraturan lalu lintas di jalan.
Baca Juga: Viral Gugatan Masa Berlaku SIM Seumur Hidup, Bagaimana Kelanjutannya?
Menurutnya tidak ada alasan lagi bagi masyarakat yang gagal, malah mengeluhkan ujiannya yang terlalu sulit.
Sebaliknya, ia turut meminta pemohon untuk belajar dan juga berlatih supaya lolos.
"Dari sisi teori, kami dari Korlantas Polri sudah meluncurkan buku panduan. Jadi tak ada lagi yang bilang ujian itu misteri, ada bukunya. Kalau mau lulus, baca. Ada di situ peraturan lalu lintas, attitude berkendara, sampai ujiannya," jelas Firman.
"Kalau memang sulit (ujian praktik), latihan. Jadi saya minta masyarakat juga paham bahwa itu untuk kepentingan mereka saat di jalan," lanjutnya.
Ilustrasi ujian praktik SIM C untuk motor. (Kompas.com/Hamzah)
Beberapa waktu lalu Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta Korlantas Polri untuk mengevaluasi materi ujian untuk pembuatan SIM, khususnya dalam uji praktik.
Ia beranggapan beberapa materi seperti berkendara slalom dan di jalur angka delapan (8), agaknya sudah tak relevan.