Find Us On Social Media :

Pemilik Motor Pakai Barang Endorse Sekarang Harus Bayar Pajak Tambahan

By Reyhan Firdaus, Kamis, 3 Agustus 2023 | 12:35 WIB
Knalpot Yoshimura jadi andalan. (OR6D Carbon Sticker)

MOTOR Plus-online.com - Barang endorse sekarang diberlakukan pajak oleh pemerintah.

Banyak bikers di Indonesia jadi influencer dan menerima banyak barang endorsement.

Biasanya barang endorse ini berupa aksesoris, seperti knalpot sampai helm dan riding gear.

Namun sejak bulan Juli 2023, ternyata barang endorse ini menjadi objek pajak penghasilan (PPh).

Aturan ini tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66/2023.

Yang mengatur penggantian atau imbalan dalam bentuk natura, atau kenikmatan sehubungan dengan jasa.

Pajak natura awalnya fasilitas atau tunjangan karyawan, yang dikenakan atas penerimaan berupa barang atau jasa yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan.

Beberapa objek yang dikenakan pajak natura, seperti asuransi kesehatan, klub olahraga, kendaraan dinas, penginapan, makanan dan minuman.

Dikutip dari Tribun Jabar, Pengamat Ekonomi Unpas Acuviarta Kartabi mengatakan pendapatan influencer variatif dari nominal kecil hingga besar.

"Semakin besar pendapatan, semakin besar pajak yang harus dibayar maksimumkan sampai dengan PPh 35 persen," ujar Acu sapaan akrabnya.