Find Us On Social Media :

Pemilik Motor Pakai Barang Endorse Sekarang Harus Bayar Pajak Tambahan

By Reyhan Firdaus, Kamis, 3 Agustus 2023 | 12:35 WIB
Knalpot Yoshimura jadi andalan. (OR6D Carbon Sticker)

Baca Juga: Baru Tahu Uang SWDKLLJ di STNK Bisa Cair Sampai Rp 50 Juta Ketahui Persyaratannya

Acu bilang, penerimaan PPh dari endorsment atau iklan dibandingkan dengan total penerimaan pajak pemerintah tidak terlalu signifikan.

"Tetapi kalau lihat ada celah pajak yang kemungkinan selama ini tidak tergali, ini bisa jadi potensi relatif besar dibandingkan celah-celah pajak yang lain," ujarnya.

"Bila sifatnya pribadi kena pasal PPH 21. Saya menilai mungkin pemerintah dalam rangka intensifikasi pajak," sebut Acu.

Beberapa influencer seperti Puspita Sari (25) asal Bandung, bilang kebijakan yang berlaku seiring tren perkembangan media sosial yang pesat.

"Saat ini banyak fitur media sosial sebagai peluang untuk mendapat penghasilan," kata Puspita.

Influencer Doni Salmanan resmi dilaporkan ke polisi, ternyata pernah lelang motor gede alias moge Harley-Davidson. (Instagram/donisalmanan)

Puspita mengatakan, pihak manajemen yang mengurusi potongan pajak penghasilan.

"Ada kesepakatan kerja sama antar brand. Namun biasanya barang endorsement yang tidak dikembalikan, tak terkena pajak," katanya.

Dengan kebijakan baru pajak natura, Puspita mengharapkan tata kelola aturan yang berlaku dapat berjalan dengan baik.

"Tidak hanya influencer, tapi pihak management maupun brand harus paham mengenai aturan ini. Agar tidak timbul masalah dikemudian hari," tutup Puspita.