Find Us On Social Media :

Sikat Nih Pemutihan Pajak di Maluku Bebas Denda Pajak dan Balik Nama Hingga 31 Agustus 2023

By Yuka Samudera, Senin, 7 Agustus 2023 | 08:23 WIB
ILUSTRASI. Maluku gelar pemutihan pajak 2023, bebas denda pajak dan biaya balik nama. Hingga akhir Agustus 2023 nih! (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-Online.com - Bikers di Maluku senyum lebar, ada pemutihan pajak digelar hingga akhir Agustus 2023.

Ada bebas denda pajak kendaraan hingga bebas biaya balik nama yang bisa dimanfaatkan.

Brother MOTOR Plus yang berada di Maluku dan masih menunggak Pajak Kendaraan Bermotor bakal senang.

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku turut menggelar pemutihan pajak di bulan ini.

Ada beberapa program di pemutihan tersebut, antara lain:

  1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),
  2. Bebas Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB II) dan
  3. Bebas Denda SWDKLLJ Tahun Lalu dan Tahun-Tahun Lalu

"Program pembebasan atau penghapusan denda ini meliputi bebas denda PKB, bebas biaya balik nama kendaraan, dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)," jelas Plt. Kepala Bidang Pajak Provinsi Maluku, Anang Husein Banjar dikutip dari TribunAmbon.com.

Menurutnya, pembebasan denda berlaku untuk tunggakan di tahun 2022 dan sebelumnya.

Baca Juga: Asyik Pemutihan Bebas Pajak di Atas 5 Tahun dan Bisa Menangkan Umroh di NTB Sampai 31 Oktober 2023

Sedangkan untuk telat bayar tahun 2023 tetap dikenakan denda.

Untuk besaran denda sebesar 25 persen dari nilai Pajak Kendaraan Bermotor.

Lalu untuk kendaraan yang memiliki tunggakan hingga 10 tahun, maka cukup membayar pokok pajaknya 5 tahun saja.