Find Us On Social Media :

Tenang Masa Berlaku SIM Mati Saat HUT RI Ke-78 Tinggal Perpanjang Besok Bro

By Galih Setiadi, Kamis, 17 Agustus 2023 | 18:30 WIB
Foto ilustrasi SIM C. Masa berlaku SIM mati saat HUT RI ke-78 tinggal perpanjang bro. (Otofemale.id/Octa Saputra)

MOTOR Plus-online.com - Brother yang masa berlaku SIM mati di hari libur dalam rangka HUT RI ke-78 enggak perlu galau, tinggal perpanjang.

Biasanya masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah habis, harus bikin baru enggak bisa diperpanjang.

Sementara hari ini, Kamis (17/8/2023) bertepatan dengan Hari Ulang Tahun atau HUT RI ke-78.

Pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM dan Unit SIMLING DKI Jakarta diliburkan.

Seperti pada informasi yang disampaikan lewat akun Instagram @tmcpoldametro.

"Informasi Pelayanan SIM dalam rangka Libur Nasional (Hari Kemerdekaan RI Ke - 78)," tulis caption akun itu.

Bagi yang masa berlaku SIM-nya habis, ada masa dispensasi di HUT RI ke-78.

Dengan adanya dispensasi, brother yang masa berlaku SIM-nya habis bisa perpanjang besok, Jumat (18/8/2023).

Baca Juga: Khusus Bulan Agustus SIM Mati Bisa Diperpanjang Siapkan Foto Copy KTP dan Sediakan Uang Segini

Hal tersebut bersamaan dengan dibukanya pelayanan SIM setelah HUT RI ke-78.