Find Us On Social Media :

Motor Diparkir di Trotoar Kena Tarif Rp 5 Ribu, Enggak Boleh Masuk Gedung DPRD DKI Jakarta

By Galih Setiadi, Rabu, 23 Agustus 2023 | 09:45 WIB
Sejumlah motor diparkir imbas dilarang masuk Gedung DPRD DKI Jakarta, kena tarif Rp 5 ribu. (Kolase Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)

MOTOR Plus-online.com - Beberapa motor diparkir di trotoar dan lahan parkir liar kena tarif Rp 5 ribu, ada larangan masuk Gedung DPRD DKI Jakarta.

Ada sejumlah motor diparkir di trotoar depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Siri, Gambir, Jakarta Pusat.

Terlihat motor diparkir pada Rabu (23/8/2023), karena dilarang masuk ke area tersebut.

Belum diketahui alasan kendaraan roda dua tersebut enggak boleh masuk.

Sejauh ini, baru Dinas Lingkungan Hidup DKI yang menyatakan melarang pegawai membawa kendaraan bermotor ke kantor setiap Rabu.

Salah satu petugas keamanan bilang, motor belum boleh diizinkan masuk karena takut menimbulkan kecemburuan.

"Belum boleh (masuk) dulu. Kalau dikasih masuk, yang lain pada iri, lalu ikutan," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Imbas larangan itu, pemotor langsung memarkirkan motornya di trotoar depan Gedung DPRD.

Baca Juga: Anggota Geng Motor Diciduk Polisi di Banyumas, Bikin Onar Lempar Petasan dan Robohkan Motor Diparkir

Beberapa motor di sana memakai pelat merah, menandakan digunakan Aparatur Sipil Negara (ASN).