Find Us On Social Media :

5 Lokasi Razia Uji Emisi Motor di Jakarta, Gak Lolos Siap-siap Setor Rp 500 Ribu

By Ahmad Ridho, Minggu, 27 Agustus 2023 | 12:30 WIB
Catat ada 5 lokasi razia uji emisi di Jakarta, motor tak lolos uji emisi akan dikenakan denda Rp 250 ribu sampai Rp 500 ribu. (Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Pusat)

Razia uji emisi ini juga akan dilakukan di tiga lokasi lain, yaitu Taman Anggrek di Jakarta Barat, Terminal Blok M di Jakarta Selatan, dan Jalan Asia Afrika di Jakarta Pusat.

Sarjoko belum mengumumkan jam-jam berapa saja pelaksanaan razia terkait uji emisi ini, tetapi ia menegaskan bahwa razia kali ini masih lebih bersifat sosialisasi.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, tilang uji emisi secara masif baru akan diterapkan per 1 September.

Rencananya, razia uji emisi ini akan berlangsung hingga tiga bulan ke depan atau November 2023.

"Rencananya besok (hari ini) kami akan melakukan uji coba tilang uji emisi. Masifnya akan kami lakukan tanggal 1 September," kata Asep Kuswanto.

Asep menerangkan, razia uji emisi ini dilakukan serentak dengan bekerja sama bersama Polda Metro Jaya, Polisi Militer TNI serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Jadi mulai September sampai tiga bulan ke depan, kami akan melakukan razia uji emisi bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, POM TNI serta Satpol PP kami," ujarnya.

Terkait sanksi, Polda Metro Jaya bakal memberikan denda maksimal pada pengendara yang kendaraannya tak lolos uji emisi.

Besaran denda nantinya tergantung dengan jenis kendaraan yang digunakan oleh pengendara.

"Untuk sepeda motor (sanksi) Rp250.000, roda empat Rp500.000 tilangnya denda maksimal," kata Latif.