Find Us On Social Media :

Video Pemotor Terjepit Bus Transjakarta di Jakarta, Maksa Keluar Busway Dikejar Sopir

By Galih Setiadi, Rabu, 30 Agustus 2023 | 12:45 WIB
Ujung-ujungnya dikejar sopir bus Transjakarta gara-gara pemotor maksa keluar busway diduga bikin lecet. (Kolase Instagram.com/terang_media)

MOTOR Plus-online.com - Beredar luas video seorang pengendara motor alias pemotor terjepit antara batas busway dengan bus Transjakarta di Jakarta.

Terlihat seorang pemotor memaksa keluar setelah motornya terjepit sekitar pintu bus Transjakarta.

Sopir Transjakarta yang melihat aksi pemotor itu berusaha mendorong.

Saat pemotor itu kabur, pengendara bus itu berusaha mengejar.

Momen tersebut terekam kamera dan videonya beredar luas, seperti yang diposting akun Instagram @terang_media.

"Diduga body bus lecet akibat ulah pengendara motor yang nakal, akhirnya driver Transjakarta mengejar pengendara motor tersebut," tulis akun itu sambil menyebut lokasi di Jalan Jembatan Tiga, Jakarta.

Tonton video di bawah atau klik LINK INI.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TERANG MEDIA (@terang_media)

Menanggapi video itu, Humas PT Transportasi Jakarta, Wibowo memberikan penjelasan.

Baca Juga: Bar-bar Kelakuan Pemotor Terobos Jalur Busway, Sopir Sampai Ngamuk Jalan Terhalang

"Sedang dimintakan laporan," jelasnya dikutip dari Kompas.com.

Kepala Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas Jalan Sudinhub Jakarta Utara Ikhwan menyampaikan, peristiwa pengendara motor terimpit di jalur Transjakarta yang menyebabkan senggolan dengan bus tidak ada yang mengetahui.

Pihaknya juga sudah menghubungi Transjakarta soal hal tersebut namun hasilnya tetap nihil.

"Pengendara motor memasuki jalur busway dan menyalip mobil busway sehingga mengakibatkan kesenggolan, untuk kronologi dari pihak TJ maupun di sekitar lokasi tidak ada yang mengetahuinya," terangnya.

Walau pihak terkait tidak ada yang mengetahui, Ikhwan menegaskan bahwa pengendara roda dua yang nekat masuk jalur Transjakarta akan ditindak sesuai UU yang berlaku.

Agar jalur Transjakarta tidak dilalui oleh kendaraan lain, Dishub bekerja sama dengan polisi lalu lintas (Lantas) melakukan penjagaan.

Ikhwan menjelaskan, Dishub bertugas menindak kendaraan angkutan umum barang atau angkutan umum lainnya yang masuk jalur Transjakarta.

Sementara Lantas bertugas menindak pengendara roda dua dan kendaraan pribadi dengan pelat nomor kendaraan berwarna putih atau hitam.

"Kami tidak pernah lelah dalam mengimbau dan menjaga agar kendaraan selain Tranjakarta tidak memasuki jalur busway di wilayah hukum kami, yaitu Jakarta Utara," pungkasnya.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beredar Video Driver Transjakarta Kejar Pengendara Motor yang Terjepit Bodi Bus, Ini Kata Dishub"