Find Us On Social Media :

Asyik Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Riau Lanjut, Diskon 50 Persen dan Lainnya Sampai Tanggal Segini

By Galih Setiadi, Rabu, 30 Agustus 2023 | 19:10 WIB
Foto ilustrasi Samsat Pekanbaru. Pemutihan pajak kendaraan 2023 di Riau diperpanjang, segera manfaatkan diskon 50 persen dan lainnya. (Media Center Riau)

MOTOR Plus-online.com - Tunggu apalagi cepat manfaatkan, Riau perpanjang program pemutihan pajak kendaraan 2023, ada keringanan berupa diskon 50 persen dan lainnya catat masa berlakunya.

Enggak perlu galau kalau brother belum bayar pajak motor, tinggal ikutan pemutihan.

Soalnya lumayan banget bro, ada diskon 50 persen dan keringanan lain yang bisa brother manfaatkan.

Hal tersebut dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang melanjutkan pemutihan pajak kendaraan.

Program itu bernama "7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik".

Sebelumnya, program pemutihan tersebut berakhir besok, Kamis (31/8/2023).

Karena tingginya animo masyarakat yang menginginkan agar program pengampunan pajak daerah ini diperpanjang, pihaknya melanjutkan masa berlaku pemutihan.

Dengan adanya perpanjangan pemutihan, masyarakat dapat memanfaatkan program ini untuk segera menyelesaikan tunggakan pajak kendaraannya.

Baca Juga: Nol Rupiah Khusus Untuk Penunggak Pajak Kendaraan, Pemutihan Pajak Motor 2023 Tinggal Satu Hari Lagi

Seperti yang disampaikan Gubernur Riau, Syamsuar.

"Menjelang berakhirnya pelaksanaan program 7 berkah periode ke-dua ini, saya mendapat banyak masukkan dari masrlyarakat. Intinya mereka ingin agar program ini diperpanjang sampai akhir tahun. Atas dasar itu, kami dari Tim Pembina Samsat akhirnya memutuskan untuk menambahnya selama tiga bulan ke depan, tepatnya sampai 15 Desember 2023," ujarnya dikutip dari TribunPekanbaru.com.

Sesuai namanya, ada 7 keringanan yang diberikan dalam program pemutihan tersebut.

Mulai dari diskon 50 persen Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Pertama bagi wajib pajak berbadan usaha yang melakukan mutasi masuk, khusus kendaraan bukan baru pembuatan sebelum tahun 2022.

Kemudian, ada pengurangan besaran perhitungan sanksi administrasi/denda Pajak Kendaraan Bermotor yang menjadi 2 persen per bulan, berlaku setelah 6 keringanan berlaku.

Ada juga bebas denda PKB, pokok dan denda BBNKB II, BBNKB kendaraan hasil lelang yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang.

Program pemutihan pajak kendaraan 2023 di Riau ada 7 keringanan. (Instagram.com/bapendariau)

Lalu, bebas pokok pajak terutang tahun ke-4, ke-5 dan seterusnya.

Brother yang berada di wilayah Riau, jangan sampai lupa manfaatkan pemutihan tersebut ya!

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul "Info Terbaru Warga Riau Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang hingga 15 Desember"