Find Us On Social Media :

Tanpa KTP, STNK dan BPKB Asli Bisa Bayar Pajak Kendaraan Online 2023 Begini Caranya

By Ardhana Adwitiya, Kamis, 14 September 2023 | 18:05 WIB
Ilustrasi KTP, STNK dan BPKB untuk bayar pajak kendaraan. (Ahmad Ridho/MOTOR Plus-online)

MOTOR Plus-online.com - Ada cara gampang buat bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tiap tahun.

Enaknya lagi, brother enggak perlu bawa KTP, STNK dan BPKB ke kantor Samsat buat bayar pajak kendaraan.

Pasalnya bayar pajak tahunan bisa dilakukan secara online.

Dengan bayar pajak online, pemilik kendaraan tidak perlu mendatangi Sistem Samsat untuk memperpanjang STNK.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Banten AKBP Kemas Indra mengatakan, perpanjangan STNK secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Hingga 2023, belum ada perubahan mengenai tata cara perpanjangan STNK secara online melalui aplikasi tersebut.

"Dianjurkan menggunakan Signal untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak tanpa harus datang ke Samsat," ujar Kemas dikutip dari Kompas.com, Senin (11/9/2023).

"Dan TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan e-pengesahan jadi bukti yang valid tanpa harus masyarakat datang ke Samsat untuk melakukan pengesahan ataupun cetak notice tahunan," sambungnya.

Baca Juga: Warga Jabar Merapat, Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang Sampai Akhir Tahun

Berikut cara memperpanjang STNK secara online 2023: