Find Us On Social Media :

Tanpa KTP, STNK dan BPKB Asli Bisa Bayar Pajak Kendaraan Online 2023 Begini Caranya

By Ardhana Adwitiya, Kamis, 14 September 2023 | 18:05 WIB
Ilustrasi KTP, STNK dan BPKB untuk bayar pajak kendaraan. (Ahmad Ridho/MOTOR Plus-online)

- Unduh Signal melalui App Store atau Google Play Store

- Masuk ke aplikasi Masukan data-data pribadi, seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor ponsel, masukan kata sandi, dan ulangi kata sandi

- Selanjutnya memasukkan foto e-KTP

- Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto

- Masukan kode OTP yang dikirim lewat SMS

- Tunggu sampai registrasi berhasil

- Lakukan verifikasi ulang dengan mengklik tautan yang dikirimkan oleh Signal ke e-mail yang telah didaftarkan.

Baca Juga: Tilang Uji Emisi Batal Tapi Bayar Pajak Motor Tetap Pakai Hasil Uji Emisi Berlaku Satu Indonesia

Setelah melakukan registrasi, lanjutkan langkah perpanjangan STNK secara online sebagai berikut:

1. Kendaraan milik sendiri