Find Us On Social Media :

Seluruh Pemilik Motor Jangan Kaget Surat Tilang Dikirim ke Rumah Masing-masing, Aturan Baru Uji Emisi

By Ahmad Ridho, Sabtu, 16 September 2023 | 17:13 WIB
Ilustrasi, motor yang belum atau tidak lolos uji emisi akan kena tilang elektronik (ETLE), surat tilang akan dikirim ke rumah. (FB Davin)

“Ya untuk ke depan tidak ditilang, tidak lulus,” ucapnya, Senin (11/9/2023).

Atas dasar itu, Polda Metro Kaya pun memutuskan mengganti sanksi tilang dengan teguran dan imbauan kepada pemilik kendaraan untuk melakukan servis.

"Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji dihimbau untuk servis, dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis," kata dia.

Seputar tilang elektronik

Tilang elektronik atau ETLE sudah diberlakukan sejak 23 Maret 2021 lalu.

Pemotor yang melanggar akan diberitahu melalui e-mail atau langsung dikirim ke rumah.

Saat ini ada 224 kamera tilang elektronik yang terpasang di jalan raya.

Wilayahnya mencakup Polda Metro Jaya (Jakarta), Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Lampung, Jambi, Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara dan Sumatera Barat.

Pemotor yang melakukan pelanggaran akan dikirim surat konfirmasi oleh petugas ke alamat tempat tinggal pemilik kendaraan untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang dilakukan.

Selain ke alamat rumah, surat konfirmasi dari petugas juga dikirim melalui e-mail.

Baca Juga: Bikin Kaget Dikirim ke Rumah, Begini Cara Cek Tilang Elektronik ETLE Lewat Online

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Dishub DKI Usul Ganti Tilang Manual dengan ETLE untuk Sanksi Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi