Find Us On Social Media :

Operasi Zebra Jaya 2023 Dimulai Hari Ini, Pemotor Bisa Kena Tilang Akibat Ini

By Reyhan Firdaus, Senin, 18 September 2023 | 07:37 WIB
Operasi Zebra Jaya 2023 dimulai hari ini (TMC Polda Metro Jaya)

Baca Juga: Wih 200 Helm Gratis Dibagikan Polda Sumut Selama Operasi Zebra 2023

1. Pengendara roda dua dan roda empat yang melawan arus

2. Pengendara atau pengemudi yang di bawah pengaruh alkohol

3. Pengendara atau pengemudi yang menggunakan ponsel saat mengemudi

4. Pengendara tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI)

5. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan

6. Pengemudi melebihi kecepatan yang ditentukan

7. Pengendara berbonceng lebih dari satu orang

8. Pengemudi atau pengendara di bawah umur atau tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) 

9. Kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

10. Kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK)

11. Melanggar marka jalan

12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirene yang tidak sesuai peruntukkannya

14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor polisi rahasia

15. Penertiban parkir liar.