Find Us On Social Media :

Jangan Galau, Telat Bayar Pajak Kendaraan Lagi Bebas Denda di Jakarta, Cek Masa Berlakunya

By , Senin, 18 September 2023 | 18:15
Foto ilustrasi STNK. Bayar pajak kendaraan mumpung bebas sanksi administrasi atau denda. (Ist via Tribun Pontianak)

MOTOR Plus-online.com - Tunggu apalagi bayar pajak kendaraan sedang dihapus sanksi administrasi alias bebas denda berlaku di Jakarta sampai tanggal segini.

Brother enggak perlu khawatir dengan adanya sanksi administratif alias denda ketika hendak bayar pajak kendaraan termasuk motor.

Soalnya, lagi ada program pembebasan sanksi administratif di bulan ini, bro.

Keringanan tersebut diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Seperti yang tertuang dalam postingan akun Instagram @humaspajakjakarta.

"Masih ada kabar gembira loh buat Sobat Pajak semua," buka akun tersebut.

"Ini dia kesempatan emas bayar PKB dan BBNKB hari ini, agar terbebas dari sanksi administrasi!" lanjutnya.

"Jangan biarkan kesempatan emas ini berakhir, yuk bayarkan segera sebelum terlambat," kata akun itu.

Baca Juga: Cepat Bayar Pajak Kendaraan Ada Pemutihan Diskon dan Bebas Denda Masa Berlakunya Beda di Banten

Adapun keringanan soal pajak kendaraan itu berlaku sejak 22 Juni 2023.

Berlaku cukup lama, pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sampai dengan 29 Desember 2023.

Untuk perpanjang STNK dan bayar pajak kendaraan, brother bisa mengurusnya secara online.

Pakai aplikasi Signal, begini cara perpanjang STNK online 2023:

Kendaraan milik sendiri

Kendaraan milik orang lain

Setelah langkah tersebut dilakukan, pemilik kendaraan bisa melanjutkan tahap ke pembayaran STNK, begini caranya:

Tunggu apalagi, bayar pajak kendaraan yang brother punya mumpung ada keringanan nih.


Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Perlu ke Samsat, Berikut Cara Perpanjang STNK secara Online 2023"