Find Us On Social Media :

Motor Lawan Arah Bakal Disikat Habis di Operasi Zebra 2023, Polisi Bocorkan Lokasi Razia di Jakarta

By Ahmad Ridho, Selasa, 19 September 2023 | 16:02 WIB
Operasi Zebra 2023 incar 15 pelanggaran lalu lintas, diantaranya motor lawan arah. (Serambinews.com)

MOTOR Plus-online.com - Ada beberapa titik lokasi razia Operasi Zebra 2023 di Jakarta dibocorkan polisi.

Salah satu pelanggaran yang paling diincar polisi adalah motor lawan arah.

Polisi akan diterjunkan dibeberapa titik jalan yang sering terjadi pelanggaran lalu lintas.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan, lokasi fokus penempatan operasi tersebut.

Salah satunya di Jalan Lenteng Agung dan Jalan Daan Mogot.

"Tentunya lawan arus sudah bukan hal baru lagi, salah satunya di Jalan Lenteng Agung jelas, lalu di Daan Mogot, dan beberapa jalur lain," kata Latif, (18/9/23).

Selain itu, personelnya juga akan fokus melakukan operasi di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca dan Antasari, yang tak bisa dilalui oleh pengendara motor.

"JLNT Casablanca yang tidak boleh dilalui sepeda motor, lalu di JLNT Antasari juga demikian," papar dia.

Selain itu, operasi ini juga akan ditempatkan di jalur rawan kecelakaan.

Baca Juga: Warga Bekasi Wajib Tahu, Ini Tiga Titik Utama Operasi Zebra 2023 di Daerah Bekasi

Baca Juga: Dirlantas Polda Metro Jaya Sebut 4 Titik Lokasi Razia Operasi Zebra Jaya 2023 di Jakarta

"Tempat-tempat yang rawan kecelakaan lalu lintas juga akan kami lakukan operasi ini," tutur dia.

Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2023 mulai 18 September 2023 hingga 1 Oktober 2023.

Operasi ini diberi tajuk "Kamseltibcar Lalu Lintas yang Kondusif menuju Pemilu Damai 2024".

Berikut 15 pelanggaran yang diincar Polisi dalam Operasi Zebra 2023:

1. Pengendara roda dua dan roda empat yang melawan arus
2. Pengendara atau pengemudi yang di bawah pengaruh alkohol
3. Pengendara atau pengemudi yang menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Pengendara tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI)
5. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan
6. Pengemudi melebihi kecepatan yang ditentukan
7. Pengendara berbonceng lebih dari satu orang
8. Pengemudi atau pengendara di bawah umur atau tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM)
9. Kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
10. Kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK)
11. Melanggar marka jalan
12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirene yang tidak sesuai peruntukkannya
14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor polisi rahasia
15. Penertiban parkir liar.

Sumber: megapolitan.kompas.com/read/2023/09/18/11420101/operasi-zebra-2023-polisi-fokus-di-titik-titik-lawan-arus-dan-jlnt?page=all#page2