Find Us On Social Media :

Viral Pelat Nomor Gaib Bisa Bebas Tilang Elektronik, Kesorot Kamera Mendadak Hilang

By Ahmad Ridho, Rabu, 20 September 2023 | 16:00 WIB
Pelat nomor gaib bisa bikin kendaraan lolos dari tilang elektronik, kena sorot kamera langsung hilang. (Instagram @platdinas.srg)

MOTOR Plus-online.com - Pelat nomor gaib warna putih hasil modifikasi bisa hindari kendaraan dari tilang elektronik.

Sekilas pelat nomor ini sama dengan kebanyakan, masih berwarna dasar putih dan hitam pada angkanya.

Tapi ada yang berbeda ketika pelat nomor tersebut tersorot lampu kamera atau flash.

Nomor dan huruf yang ada pada pelat nomor mendadak hilang dan hanya menyisakan warna putih polos.

Pelat nomor yang diposting akun Instagram @platdinas.srg ini dikomentari seorang netizen bisa menghindari tilang elektronik

Kamera e-tilang sendiri menggunakan lampu flash untuk menangkap pelanggar lalu lintas.

Modifikasi pelat nomor ini diduga untuk menghindari kamera tilang elektronik yang sudah banyak terpasang di jalan raya.

"Material Sticker Hitam: Sticker 3M 680 Black Reflective. Atau bisa Alternatif Cat biasa nanti ditaburi Glass Beads Reflektif. Efeknya sama kok, Reflektif (Memantulkan Cahaya)," komentar akun Instagram @wisnupamungkas.

"White reflective Ghosting kaya doi", tulis keterangan di dalam video tersebut.

Baca Juga: Ini Ciri Pelat Nomor yang Jadi Incaran Polisi dalam Razia Uji Emisi Berlaku Mulai 1 September Besok

Baca Juga: Video Tingkah Biker Honda Supra Bapak Amankan Pelat Nomor Biarpun Lepas

Dikutip dari Kompas.com, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan, itu sama saja melakukan pelanggaran terhadap Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Semua kan sudah diatur spesifikasi, tidak bisa seperti itu," ujar Yusri, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Menurut Pasal 280 UU LLAJ, disebutkan bahwa "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".

Pada Pasal 68 ayat 4, disebutkan bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh plat putih / plat reflektif / plat dinas (@platdinas.srg)

Beberapa netizen yang melihat pelat nomor gaib ini juga ikut berkomentar.

Mereka rata-rata menyoroti maksud dibuatnya pelat nomor yang bisa hilang saat tersorot kamera.

Kebanyakan berkomentar kalau pelat nomor kendaraan itu dimodifikasi untuk menghindari tilang elektronik (e-tilang).

toylate_ Bahayain yg di belakang ini mah

Baca Juga: Ada Kode Rahasia di Angka Pelat Nomor Baru Ternyata Mengandung Arti Legalitas Cek Milik Anda

benymars3: Kreatifitas yg salah digunakan, tujuan buat ap? biar tidak kelihatan dimalam hari

imampcc: Ada seribu cara warganet untuk selalu kreatif

mito.william: Yang tanya harga patut di curigai hahaha. Yang pura pura tetap memantau harga. Warga konoha ada aja idenya...

degushadi_kepakisan: Klo malem pke infrared masih ga kliatan?

brian__prana: Fix yang pake ini orangnya pasti suka bikin onar, suka lawan arah, suka melanggar lalu lintas, niat berbuat jahat.