Find Us On Social Media :

Pemerintah Sudah Atur, Pemilik Motor Bisa Tuntut Iklan Otomotif Jika Syarat Programnya Menjebak

By Muhammad Rizqi Pradana,Yuka Samudera, Rabu, 27 September 2023 | 08:50 WIB
ILUSTRASI. Pemilik motor atau mobil bisa tuntut jika ada iklan otomotif yang program punya syarat menjebak, pemerintah sudah ada aturannya. (Ilustrasi GridOto.com/Aryo)

MOTOR Plus-Online.com - Jangan khawatir, ada iklan otomotif dengan program yang syaratnya menjebak bisa dituntut pemilik motor atau mobil.

Pemerintah pun sudah mengatur melalui Badan Perlindungan Konsumen Nasional(BPKN) Indonesia.

Sering beredar iklan otomotif yang menawarkan berbagai program-program menarik, contoh promo diskon atau promo cicilan.

Namun beberapa orang ada yang kurang teliti dan memperhatikan jika bisa saja program tersebut malah memiliki syarat dan ketentuan yang menjebak.

Iklan otomotif yang tidak sesuai tersebut pun tentunya bisa merugikan para konsumen atau pemilik motor dan mobil.

Mengutip GridOto.com, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Indonesia menyebut iklan Otomotif yang tidak sesuai bisa kena sanksi.

Contohnya iklan tersebut tidak mencantumkan seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku.

Dr. Rizal E. Halim Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN) memberikan penjelasan.

Baca Juga: Dishub DKI Jakarta Buka 4 Lokasi Uji Emisi Gratis Sampai Akhir September, Buruan Ikut Sebelum Kena Tarif Parkir Mahal

Ia mengatakan jika hal tersebut adalah kelakuan ilegal menurut undang-undang.

"Menurut Pasal 18 dan 19 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku dilarang beriklan tidak sesuai atau tidak menyampaikan yang sebenarnya, termasuk syarat dan ketentuan," ujarnya kepada GridOto.com, Jumat (22/9/2023).