Find Us On Social Media :

Cara Pemilik SIM Bisa Mencairkan Uang Rp 2 Sampai 4 Juta dari Dana Asuransi Ketika Proses Pembuatan

By Aong, Senin, 2 Oktober 2023 | 12:00 WIB
Semua pemilik SIM punya kesempatan mencairkan uang Rp 2 sampai 4 juta (Aong Ulinnuha/Motor Plus)

MOTOR Plus-online.com - Perlu diketahui semua pemegang Surat Izin Mengemudi punya kesempatan dapat dana tambahan.

Cara pemilik SIM bisa mencairkan uang Rp 2 Sampai 4 juta dari dana asuransi ketika proses pembuatan ketika di awal. 

Sekarang ketika membuata atau perpanjangan SIM akan dianjurkan untuk ikut asuransi diri.

Mengenai pungutan biaya asuransi tersebut tidak dipaksakan alias tidak wajib jadi kalau tidak mau juga tidak apa-apa.

Tetapi, jika tidak ikut asuransi akan kehilangan kesempatan bisa mencairkan atau mendapatkan dana yang besarnya Rp 2 sampai 4 juta tersebut.

Pemohon SIM ketika membuat akan perpanjangan SIM akan dapat pula kartu asuransi dari PT Asuransi Bhakti Bhayangkara (ABB).

Guna mendapatkan kartu tersebut, pemohon SIM kudu membayar Rp 30.000 sebagai asuransi diri.

Perlu diingatkan bahwa kartu asuransi itu berlaku sama dengan SIM, yakni selama lima tahun.

Baca Juga: Jangan Kaget Biaya Perpanjang SIM Naik 3 Kali Lipat Simak Rinciannya Justru Pemohon Diuntungkan Ini

Baca Juga: SIM Mati Saat Libur Maulid Nabi Muhammad SAW, Bisa Ke Samsat Besoknya

Ketika proses pembuatan dan perpanjangan SIM bisa ikut asuransi (dok Wartakotalive.com)

Dana asuransi tersebut bisa diklaim jika pemilik SIM mengalami kecelakaan saat berkendara mengakibatkan cacat permanen atau meninggal dunia.

Adapun cara untuk proses klaim, pengemudi harus memenuhi syarat dan ketentuan.

Pertama, pengemudi kendaraan bermotor harus berkoordinasi dengan dengan pihak asuransi.

Melapor kepada petugas asuransi PT Bhakti Bhayangkara di masing-masing satpas tempat.

Trus lampirkan surat keterangan dari pihak yang berwenang berupa surat keterangan kejadian kecelakaan lalu lintas dari Satlantas setempat, kematian/cacat/biaya rumah sakit, fotokopi SIM dan kartu asuransi yang bersangkutan, dan tuntutan dari ahli waris yang sah dalam hal tertanggung meninggal dunia dengan disertai visum et repertum.

Pemegang SIM A/B yang meninggal karena kecelakaan lalu lintas mendapat maksimal pertanggungan Rp 4.000.000 dan pemegang SIM C Rp 2.000.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Sia-siakan Asuransi untuk Pemegang SIM".