Find Us On Social Media :

Kurang dari 24 Jam Maling Motor di Lampung Ditangkap Polisi, Honda Revo Jadi Barang Bukti

By Galih Setiadi, Rabu, 4 Oktober 2023 | 07:42 WIB
Gambar ilustrasi penangkapan. Maling motor ditangkap polisi di Lampung, Honda Revo jadi bukti. (NTMC Polri)

MOTOR Plus-online.com - Polisi dari Polsek Dente Teladas, Polres Tulangbawang, Polda Lampung ringkus maling motor dalam waktu 17 jam, Honda Revo menjadi barang bukti pelaku.

Aksi maling motor dilakukan pelaku berinisial AA (41) pada Jumat (29/9/2023) sekitar pukul 04:00 WIB.

Maling motor tersebut berhasil diamankan tanpa perlawanan di hari yang sama pukul 21:00 WIB.

Seperti yang dijelaskan Kapolsek Dente Teladas Iptu Zulian mewakili Kapolres Tulangbawang, Polda Lampung AKBP Jibrael Bata Awi pada Sabtu (30/9/2023).

"Pelaku berinisial AA (41), warga Dusun Siderejo, Kampung Gedung Bandar Rejo, Kecamatan Gedung Meneng, Tulangbawang," ungkapnya dikutip dari TribunLampung.co.id.

Pelaku masih diperiksa secara intensif di Mapolsek Dente Teladas, terancam dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Adapun pelaku terancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa motor Honda Revo warna hitam putih.

Baca Juga: Maling Motor Makin Mahir, Motor Hanya Kunci Setang Saja Dijamin Bakal Dibawa Kabur

"Motor tersebut milik korban Erik Setiono (29), berprofesi tani, warga Dusun Siderejo, Kampung Gedung Bandar Rejo," papar dia.