Find Us On Social Media :

Trik Menghapus Pajak Progresif Sendiri Cukup Pakai HP Gak Perlu Bayar Perpanjang STNK Jadi Murah

By Aong, Sabtu, 7 Oktober 2023 | 07:08 WIB
Ciri pajak progresif adanya kode khusus di STNK (GridOto.com)

Baca Juga: Berkat Pemutihan Bayar Pajak Kendaraan Lebih Murah di Banten, dari Diskon Hingga Bebas Denda

Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengatakan, blokir STNK bisa dilakukan dengan datang langsung ke Samsat, atau melalui layanan online.

“Terkait blokir STNK kewenangannya ada di kepolisian, kalau Bapenda kami menangani terkait lapor jual kendaraan,” ujar Herlina, kepada Kompas.com (4/10/2023).

Berikut ini tahapan melakukan blokir STNK online:

- Masuk ke https://pajakonline.jakarta.go.id

- Registrasi dengan NIK KTP pemilik kendaraan yang tercatat di STNK

- Pilihlah menu PKB

- Klik menu Pelayanan

- Pilih jenis Pelayanan Blokir Kendaraan

- Pilihlah nomor kendaraan yang ingin diblokir