Find Us On Social Media :

Jangan Kaget Tarif Parkir Jadi Rp7.500 Per Jam Berdasarkan Peraturan Gubernur Pemerintah Daerah Ini

By Aong, Minggu, 8 Oktober 2023 | 08:39 WIB
Tarif disentif parkir untuk motor belum berlaku (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Pengendara jangan kaget atau marah jika harus bayar mahal dalam memarkir kendaraannya.

Jangan kaget tarif parkir jadi Rp7.500 per jam berdasarkan peraturan gubernur  pemerintah daerah ini khusus DKI.

Penentuan besaran tarif disentif merujuk Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.

Untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp 7.500 per jam, atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta.

Namun, pada lokasi Park and Ride, kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp 7.500 sekali parkir atau berlaku tarif flat.

Namun bagi pengendara roda dua atau motor harap tenang, tarif disinsentif di sejumlah lokasi parkir belum diberlakukan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan tarif disinsentif di sejumlah lokasi parkir.

Setiap kendaraan akan dicek pelat nomor untuk mengetahui apakah sudah uji atau belum lulus uji emisi kendaraan.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati, mengatakan, pemberlakuan disinsentif tarif parkir telah dilaksanakan di sepuluh lokasi parkir.

Baca Juga: Beli Pecel Berujung Kesel, Yamaha NMAX di Sragen Dicuri Maling Motor Baru 5 Menit Parkir

Baca Juga: 24 Lokasi Parkir Mahal Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Diterapkan Mulai Besok Tidak Berlaku Nasional

Mulai Pelataran Parkir IRTI Monas, Gedung Parkir Blok M, Pelataran Parkir Kantor Samsat, Pelataran Parkir Pasar Mayestik, hingga Park And Ride Kalideres.

Kemudian, Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Kampung Rambutan, Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Gedung Parkir Taman Menteng, serta Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki.

Selain di lokasi tersebut, disinsentif tarif parkir juga telah diterapkan di 10 lokasi pasar PD Pasar Jaya, yakni Glodok, Ciracas, Cibubur, Pramuka, Perumnas Klender, Pasar Baru, Johar Baru, UPB Tanah Abang Blok B, Tebet Barat, dan Pondok Labu.

Artinya, total sudah ada 20 lokasi parkir yang menerapkan disinsentif tarif di Jakarta sampai dengan Jumat, 6 Oktober 2023.

"Masih ada 14 lokasi parkir pasar PD Pasar Jaya lainnya yang masih dalam proses pengembangan integrasi sistem disinsentif dan telah dilaksanakan sosialisasi,” ujar Ani, dalam keterangan tertulis (6/10/2023).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sudah Ada 20 Lokasi Parkir dengan Tarif Disinsentif di Jakarta.