Keluar Duit Rp 3 Ribu Per Jam Bagi Motor Tidak Lulus Uji Emisi di Jakarta

Ardhana Adwitiya - Kamis, 28 September 2023 | 15:42
Ilustrasi parkir motor.
Kompas.com
Kompas.com
Ilustrasi parkir motor.

MOTOR Plus-online.com - Motor belum atau tidak lulus uji emisi akan dikenakan tarif parkir tertinggi atau disinsentif.

Belakangan ramai pemberitaan tarif parkir disinsentif akan diterapkan di Jakarta mulai 1 Oktober 2023.

Tujuannya untuk mendorong masyarakat melakukan uji emisi kendaraan.

Selain itu, diharapkan masyarakat lebih mengandalkan transportasi umum ketimbang kendaraan pribadi.

Dhani Grahutama, Kasubbag Keuangan UP.Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta mengatakan,kebijakantarif parkirdisinsentif tertuang dalamPeraturan Gubernur DKIJakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentangUji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

"Tarif parkir disinsentif sudah tertuang dalam Pergub 66 Tahun 2020, tepatnya Pasal 17," kata Dhani saat dihubungi MOTOR Plus-online, Selasa (26/9/2023).

Dalam Pasal 17 Pergub tersebut, tertulis:

"Setiap pemilik Kendaraan Bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus ujiemisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkirtertinggi mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai tariflayanan parkir di ruang milik jalan dan/ atau luar ruang milik jalan."

Baca Juga: Diterapkan Serentak di Jakarta, Tarif Parkir Motor Bakal Lebih Mahal Gara-Gara Hal Ini

Untuk tarif parkir tertinggi, kata Dhani, dijelaskan dalamPergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentangTarifLayanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor.

Editor : Aong


TERPOPULER